Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Permen Mobil Hijau Disahkan Pekan Depan

BISNIS.COM, JAKARTA- Kementerian Perindustrian menyatakan Peraturan Menteri mengenai mobil murah dan ramah lingkungan akan disahkan pekan depan.Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian Ansari Bukhari mengatakan saat ini Menteri Perindustrian sudah
Riendy Astria
Riendy Astria - Bisnis.com 06 Juli 2013  |  14:22 WIB
Permen Mobil Hijau Disahkan Pekan Depan

BISNIS.COM, JAKARTA- Kementerian Perindustrian menyatakan Peraturan Menteri mengenai mobil murah dan ramah lingkungan akan disahkan pekan depan.

Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian Ansari Bukhari mengatakan saat ini Menteri Perindustrian sudah menandatangani draf permen tersebut. Draf permen tersebut sedang berada di Kementerian Hukum dan HAM untuk disahkan dalam lembaran negara.

"Biasanya satu minggu setelah ditandatangani menteri, InsyaAllah pekan depan sudah," kata Ansari, Sabtu (6/7).

Setelah Permen diterbitkan, produsen yang ingin memproduksi mobil hijau mengajukan formulir pendaftaran aplikasi Rencana Penggunaan Kendaraan Bermotor untuk diverifikasi oleh verifikator yang ditentukan oleh Kementerian Perindustrian.

Seperti diketahui,  dalam draf Peraturan Menteri Perindustrian yang merupakan turunan dari  PP No.41/2013 tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Barang Kena Pajak yang tergolong mewah disebutkan besaran harga jual setinggi-tinginya adalah sebesar Rp95 juta berdasarkan lokasi kantor pusat Agen Pemegang Merek (harga off the road).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

mobil hijau
Editor : Bambang Supriyanto

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    Terpopuler

    Banner E-paper
    back to top To top