Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

MOBIL HIJAU: Insentif Diberikan via Pemotongan PPnBM

BISNIS . COM, JAKARTA—Insentif mobil hijau akan diberikan melalui pemotongan dasar pengenaan pajak penjualan barang mewah (PPn BM) bagi produk-produk tertentu yang memenuhi spesifikasi.

BISNIS . COM, JAKARTA—Insentif mobil hijau akan diberikan melalui pemotongan dasar pengenaan pajak penjualan barang mewah (PPn BM) bagi produk-produk tertentu yang memenuhi spesifikasi.

Ketentuan itu tertuang dalam beleid insentif mobil ramah lingkungan akhirnya terbit dalam bentuk Peraturan Pemerintah No. 41/2013.

Insentif pemotongan dasar pengenaan pajak dibedakan ke dalam 3 kelompok kendaraan bermotor berdasarkan spesifikasi mesin dan kemampuan konsumsi bahan bakar per kilometer.

Kelompok pertama adalah kendaraan bemotor yang menggunakan teknologi advance diesel/petrol engine, dual petrol gas engine, biofuel engine, hybrid engine, CNG/LGC dedicated engine yang memiliki tingkat konsumsi bahan bakar 20—28 kilometer per liter.

Dasar pengenaan pajak (DPP) PPnBM bagi mobil yang tergolong dalam kelompok tersebut ditetapkan 75% dari harga jual.

Kelompok kedua adalah kendaraan bermotor yang menggunakan teknologi advance diesel/petrol engine, biofuel engine, hybrid engine, CNG/LGV dedicated engine, dengan konsumsi bahan bakar minyak lebih dari 28 kilometer per liter.

PPnBM bagi mobil dalam kelompok itu ditetapkan berdasarkan DPP sebesar 50% dari harga jual. DPP PPnBM bagi mobil dalam kelompok ketiga ditetapkan 0% dari harga jual yang berarti pungutan PPnBM sebesar 0%.

Mobil yang berhak mendapatkan insentif tersebut adalah mobil hemat energi dan harga terjangkau (low cost green car) yang tidak berjenis sedan atau station wagon.

Kendaraan bermotor tersebut juga harus dilengkapi dengan kapasitas mesin bensin 1.200 cc atau lebih kecil dengan tingkat konsumsi tiap liter BBM minimal bisa menempuh 20 kilometer perjalanan.

Selain itu, fasilitas PPnBM 0% juga berlaku bagi mesin disel dengan kapasitas maksimal 1.500 cc dengan tingkat konsumsi BBM sama dengan atau lebih sedikit dari 20 kilometer per liter.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Fatkhul Maskur
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper