Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

MOBIL HEMAT ENERGI: Harga Terjangkau, Bebas Pajak

BISNIS.COM, JAKARTA -- Pemerintah menetapkan mobil hemat energi dengan harga terjangkau bebas bayar pajak.Jumat (7/5/2013), Sekretariat Kabinet melansir Peraturan Pemerintah No. 41/2013 terkait tentang pemberian insentif bagi program mobil ramah lingkungan.Melalui

BISNIS.COM, JAKARTA -- Pemerintah menetapkan mobil hemat energi dengan harga terjangkau bebas bayar pajak.

Jumat (7/5/2013), Sekretariat Kabinet melansir Peraturan Pemerintah No. 41/2013 terkait tentang pemberian insentif bagi program mobil ramah lingkungan.

Melalui PP tersebut, pemerintah memberikan insentif bagi kendaraan bermotor yang termasuk program mobil hemat energi dan harga terjangkau, selain sedan atau station wagon, dengan mengenakan pajak 0% dari harga jual.

Namun demikian, ada kondisi khusus yang harus dipenuhi kendaraan yang akan mendapatkan pajak 0%.

Mengacu pasal 3 Ayat (1c) PP No. 41 Tahun 2013, persyaratan tersebut antara lain; motor bakar cetus api dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 1.200 cc dan konsumsi bahan bakar minyak paling sedikit 20 kilometer per liter atau bahan bakar lain yang setara dengan itu.

Selaian itu, motor nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 1.500 cc dan konsumsi bahan bakar minyak paling sedikit 20 kilometer per liter atau bahan bakar lain yang setara dengan itu.

"Ketentuan  sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku untuk kelompok kendaraan bermotor yang memenuhi persyaratan sebagaimana ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang industri dan setelah dikoordinasikan dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan,” demikian bunyi Pasal 3 Ayat (2) PP No. 41/2013.

Kendaraan bermotor yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah antara lain ambulan, kendaraan jenazah, kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan tahanan, dan kendaraan angkutan umum; kendaraan untuk kegiatan protokoler kenegaraan; kendaraan bermotor angkutan orang untuk 10 orang atau lebih termasuk pengemudi, dengan motor bakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel), dan kendaraan bermotor untuk keperluan dinas TNI atau Polri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Anggi Oktarinda
Editor : Ismail Fahmi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper