Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

MOBIL HIJAU: Perpres Segera Diteken SBY

BISNIS.COM, JAKARTA -- Tarik ulur terbitnya aturan mobil hijau sedikit menemui titik terang, karena Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dikabarkan segera menandatangani peraturan pemerintah tersebut.M.S. Hidayat, Menteri Perindustrian, mengungkapkan draf

BISNIS.COM, JAKARTA -- Tarik ulur terbitnya aturan mobil hijau sedikit menemui titik terang, karena Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dikabarkan segera menandatangani peraturan pemerintah tersebut.

M.S. Hidayat, Menteri Perindustrian, mengungkapkan draf peraturan mobil rendah emisi (low carbon emission/LCE) sudah disetujui oleh lima kementerian terkait dan tinggal disetujui oleh Presiden.

"Lima menteri sudah paraf. Tinggal presiden saja. Akan segera terbit," ungkapnya, Kamis (16/4).

Dia menuturkan dikembalikannya rancangan aturan tersebut dari Sekretariat Negara kepada Kementerian Bidang Perekonomian untuk perbaikan bahasa bukanlah menjadi masalah yang besar.

Menurutnya, esensi dari aturan tersebut yakni memberikan insentif berupa diskon pajak pertambahan nilai atas barang mewah (PPnBM) bagi produsen yang memproduksi mobil hijau sudah disetujui.

"Insentifnya sudah disetujui. Tidak ada masalah," tuturnya.

Dia memastikan pengembangan low cost and green car, yang merupakan program utama Kemenperin sejak 3 tahun lalu, akan dikenai PPnBM 0%, sementara produk lainnya akan mendapat diskon yang berbeda.

Adapun, bagi kendaraan dengan teknologi hijau lainnya dengan konsumsi bahan bakar lebih dari 28 km/liter akan diberikan diskon 50% dari tarif PPnBM yang berlaku saat ini yakni antara 20% - 75%.

Selain itu, kendaraan berteknologi ramah lingkungan lainnya dengan konsumsi bahan bakar lebih dari 20 km/liter hingga 28 km/liter akan mendapatkan diskon 25%. Pemerintah juga membebaskan PPnBM bagi mobil listrik. (if)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ismail Fahmi
Editor : Ismail Fahmi
Sumber : Maftuh Ihsan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper