Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah resmi mengumumkan sejumlah insentif pajak untuk industri otomotif pada 2025.
Insentif itu mencakup mobil listrik berbasis baterai (battery electric vehicle/BEV) hingga mobil hibrida (hybrid electric vehicle/HEV).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, ada kebijakan baru yang diterbitkan, yaitu insentif untuk mobil hybrid yang bentuknya berupa PPnBM DTP sebesar 3%.
Kebijakan itu diharapkan dapat meningkatkan penjualan mobil hybrid di Indonesia. Selain itu, kebijakan itu juga sebagai kompensasi kenaikan pajak pertambahan nilai atau PPN menjadi 12% pada 1 Januari 2025.
"Yang terbaru adalah PPnBM DTP untuk kendaraan bermotor hybrid. Untuk PPnBM hybrid itu pemerintah memberikan diskon atau ditanggung pemerintah sebesar 3%," ujar Airlangga dalam Konferensi Pers Paket Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan, Senin (16/12/2024).
Tak hanya insentif untuk hybrid, pemerintah juga melanjutkan pemberian insentif PPN DTP 10% untuk impor mobil listrik completely knocked down (CKD). Lalu, PPnBM DTP untuk impor mobil listrik secara utuh atau completely built up (CBU) dan CKD sebesar 15%, serta pembebasan bea masuk impor mobil listrik CBU.
Baca Juga
"Sesuai program yang sudah berjalan ini juga ada pembebasan masuk CBU masih diberikan," kata Airlangga.
Berdasarkan catatan Bisnis, sejumlah agen pemegang merek (APM) telah mengharapkan adanya insentif mobil hybrid seperti PT Toyota Astra Motor (TAM) hingga PT Hyundai Motors Indonesia (HMID).
Misalnya, Marketing Director Toyota Astra Motor, Anton Jimmi Suwandy mengatakan pemerintahan baru juga perlu memberikan dukungan terhadap produk-produk yang menghasilkan emisi rendah, termasuk yang sudah diproduksi dalam negeri.
"Saya rasa wajar untuk didukung oleh siapapun, termasuk pemerintah. Apalagi banyak produk-produk kami yang sudah diproduksi dalam negeri, misalnya hybrid ada Innova Zenix, ada Yaris Cross, dan ada juga beberapa produk yang sudah bisa flexy fuel, baik biosolar maupun bioetanol," ujar Anton di Jakarta, Jumat (6/9/2024).
Selain itu, Chief Marketing Officer Hyundai Motors Indonesia, Budi Nur Mukmin juga berharap perseroan mendapatkan dampak positif dari kebijakan insentif Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) atas mobil hibrida.
"Saya rasa ini merupakan hal positif khususnya untuk brand yang memiliki produk hybrid. Hopefully kami juga berharap bisa mendapatkan dampak positif dari itu," ujar Budi di Bandung, Jawa Barat dikutip Jumat (6/12/2024).
Daftar Lengkap Insentif Pajak Industri Otomotif 2025:
1. Pemberian insentif PPN DTP EV dengan perincian pemberian insentif:
- Sebesar 10% atas penyerahan EV roda empat tertentu dan EV bus tertentu dengan nilai TKDN paling rendah 40%; dan
- Sebesar 5% atas penyerahan EV bus tertentu dengan nilai TKDN paling rendah 20% sampai dengan kurang dari 40%.
2. Pemberian insentif PPnBM DTP EV sebesar 15% atas impor KBLBB roda empat tertentu secara utuh (completely built up/CBU) dan penyerahan KBLBB roda empat tertentu yang berasal dari produksi dalam negeri (completely knock down/CKD).
3. Pemberian insentif pembebasan Bea Masuk EV CBU sebesar 0%, sesuai program yang sudah berjalan.
4. Pemberian insentif PPnBM DTP sebesar 3% untuk kendaraan bermotor bermesin hybrid.