Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah menggelontorkan dana sekitar Rp6,16 triliun untuk insentif pajak kendaraan listrik pada 2025, termasuk mobil listrik murni (BEV) dan hybrid.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, ada kebijakan baru yang diterbitkan, yaitu insentif untuk mobil hybrid yang bentuknya berupa PPnBM DTP sebesar 3%.
Kebijakan itu diharapkan dapat meningkatkan penjualan mobil hybrid di Indonesia. Selain itu, kebijakan itu juga sebagai kompensasi kenaikan pajak pertambahan nilai atau PPN menjadi 12% pada 1 Januari 2025.
"Yang terbaru adalah PPnBM DTP untuk kendaraan bermotor hybrid. Untuk PPnBM hybrid itu pemerintah memberikan diskon atau ditanggung pemerintah sebesar 3%," kata Airlangga dalam Konferensi Pers Paket Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan, Senin (16/12/2024).
Tak hanya insentif untuk hybrid, pemerintah juga melanjutkan pemberian insentif PPN DTP 10% untuk impor mobil listrik completely knocked down (CKD). Lalu, PPnBM DTP untuk impor mobil listrik secara utuh atau completely built up (CBU) dan CKD sebesar 15%, serta pembebasan bea masuk impor mobil listrik CBU.
"Sesuai program yang sudah berjalan ini juga ada pembebasan masuk CBU masih diberikan," ujar Airlangga.
Baca Juga
Jika mengacu dokumen resmi Paket Kebijakan Ekonomi Kemenko Perekonomian, total kebutuhan anggaran untuk insentif kendaraan listrik pada 2025 diestimasikan sebesar Rp6,16 triliun.
Oleh sebab itu, pemerintah perlu menyiapkan Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) terkait estimasi kebutuhan anggaran insentif kendaraan listrik tersebut.
Secara terperinci, untuk kebijakan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) kendaraan listrik (EV) membutuhkan anggaran sebesar Rp2,8 triliun.
Selanjutnya, kebijakan Pajak Penjualan Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) mobil listrik (EV) membutuhkan anggaran sebesar Rp2,52 triliun.
Terakhir, kebijakan PPnBM DTP Kendaraan Bermotor Hybrid membutuhkan anggaran senilai Rp840 miliar.
Daftar Lengkap Insentif Pajak Industri Otomotif 2025:
1. Pemberian insentif PPN DTP EV dengan perincian pemberian insentif:
- Sebesar 10% atas penyerahan EV roda empat tertentu dan EV bus tertentu dengan nilai TKDN paling rendah 40%; dan
- Sebesar 5% atas penyerahan EV bus tertentu dengan nilai TKDN paling rendah 20% sampai dengan kurang dari 40%.
2. Pemberian insentif PPnBM DTP EV sebesar 15% atas impor KBLBB roda empat tertentu secara utuh (completely built up/CBU) dan penyerahan KBLBB roda empat tertentu yang berasal dari produksi dalam negeri (completely knock down/CKD).
3. Pemberian insentif pembebasan Bea Masuk EV CBU sebesar 0%, sesuai program yang sudah berjalan.
4. Pemberian insentif PPnBM DTP sebesar 3% untuk kendaraan bermotor bermesin hybrid.