Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mulai 1 Juli, Pembuatan SIM di 7 Provinsi Wajib Sertakan BPJS Kesehatan

Korlantas Polri mulai melakukan uji coba persyaratan pembuatan SIM yang mewajibkan kepesertaan BPJS Kesehatan.
SIM/polri
SIM/polri

Bisnis.com, JAKARTA- Polri akan melakukan ujicoba persyaratan pembuatan Surat Izin Mengemudi alias SIM yang mensyaratkan kepesertaan BPJS Kesehatan ataupun Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) aktif.

Merujuk situs Humas Polri, kebijakan itu akan diujicoba pada 7 Polda mulai 1 Juli.

“Akan dilakukan uji coba implementasi 1 Juli sampai 30 September, di Polda Aceh, Polda Sumatra Barat, Polda Sumatra Selatan, Polda Metro Jaya, Polda Kalimantan Timur, Polda Bali, dan Polda Nusa Tenggara Timur,” ujar AKBP Faisal Andri selaku Kasi Binyan Subdit SIM Korlantas Polri, dikutip pada Selasa (4/6/2024).

Persyaratan kepesertaan BPJS Kesehatan atau JKN ini merupakan tindaklanjut dari Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Perkapolri itupun turunan atas Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Kesehatan Nasional.

Sementara itu, Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kemenko PMK Nunung Nuryartono mengatakan aturan ini untuk meningkatkan konsep prinsip dari JKN yakni gotong royong.

Aturan ini merupakan tindak lanjut atas Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Kesehatan Nasional.

Lewat peraturan tersebut, maka masyarakat yang hendak membuat atau perpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) akan diminta bukti kepemilikan BPJS Kesehatan atau kepesertaan JKN yang aktif.

Pemerintah menilai aturan tersebut membuat proses perizinan dan pelayanan lebih praktis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Kahfi
Editor : Kahfi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper