Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hore! Pemprov Jakarta Gelar Pemutihan Sanksi PKB dan BBNKB, Mulai Hari Ini

Kebijakan bebas sanksi administrasi untuk pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) bagi pemilik kendaraan di Jakarta.
Ilustrasi pajak kendaraan/Beritajakarta.com
Ilustrasi pajak kendaraan/Beritajakarta.com

Bisnis.com, JAKARTA – Dalam perayaan ulang tahun kota Jakarta ke-496, pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi mengeluarkan kebijakan bebas sanksi administrasi untuk pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Hal itu diumumkan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta pada Kamis (22/6/2023) di laman pemerintahan maupun sosial media resmi.

Pemutihan sanksi administrasi ini meliputi :

1.     Memberikan penghapusan sanksi administrasi secara jabatan untuk pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor.

2.     Penghapusan sanksi administrasi diberikan terhadap bunga atau denda tanpa permohonan wajib pajak melalui penyesuaian sistem pajak daerah

3.     Penghapusan sanksi administrasi diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran pokok pajak mulai tanggal 22 Juni 2023.

Kemudian, kemudahan dari pemerintah melalui kebijakan ini merupakan komitmen agar masyarakat, khususnya terdampak di tahun-tahun pandemi Covid-19 akan memberi keringanan.

Secara lebih luas, aturan ini diharapkan dapat memacu kesadaran masyarakat untuk membayar pajak. Apalagi, dengan membayar pajak bisa berkontribusi dalam pembangunan kota Jakarta.

“Dengan adanya langkah-langkah positif seperti ini, pemilik kendaraan sekarang dapat memenuhi kewajiban pajak mereka dengan lebih mudah dan turut berkontribusi dalam pembangunan Jakarta,” tulis Bapenda dalam keterangan resmi pada Kamis (22/6/2023).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Kahfi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper