Bisnis.com, JAKARTA- Peringatan Hari Lingkungan Hidup 2023, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau KLHK melakukan kolaborasi, sinergi, dan kerja sama dalam mengatasi polusi udara. Strategi dan aksi bersama ini terus dilakukan untuk perbaikan kualitas udara, diwujudkan dengan uji emisi kendaraan bermotor.
KLHK bersama Pemerintah Daerah Prov DKI Jakarta, Prov Banten, Prov Jawa Barat, Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas), Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas), bersama delapan kabupaten/kota sekitar Jakarta.
Kegiataan uji emisi massal yang dipusatkan di area Taman Marga Satwa Ragunan dengan menargetkan mencakup kurang lebih 2.000 kendaraan bermotor baik mobil maupun sepeda motor.
"Dengan melakukan uji emisi, diharapkan masyarakat pengguna kendaraan bermotor menjadi lebih peduli terhadap emisi gas buang yang dihasilkan oleh kendaraannya sesuai standar yang diatur dalam peraturan," ujar Luckmi Purwandari, Direktur Pengendalian Pencemaran Udara KLHK, dikutip dari siaran pers, Selasa (6/6/2023).
Komitmen bersama ini selanjutnya akan diwujudkan dengan aksi-aksi nyata untuk mencapai target udara yang lebih bersih, dengan Indek Kualitas Udara yang lebih baik.
Adapun titik-titik lokasi pelaksanaan Uji Emisi Akbar serentak di daerah-daerah Jabodetabek, yaitu Kabupaten Bekasi di Kantor Dinas LH Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi di Stadion Candrabaga, Kabupaten Tangerang di Pusat Pemerintahan Tiga Raksa, Kota Tangerang di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan di Terminal BSD, Kota Depok di Kantor Walikota Depok, Kota Bogor di Balaikota Bogor dan Kabupaten Bogor di Dealer Mitsubishi Cibinong.
Baca Juga
Pada kesempatan tersebut juga dilakukan launching Sistem Aplikasi Uji Emisi Terpadu yang disingkat Si Umi. Aplikasi ini akan mendukung kegiatan uji emisi kendaraan bermotor di seluruh Indonesia.
Aplikasi Si Umi diharapkan dapat digunakan oleh semua pemerintah kabupaten/kota di Indonesia, bengkel atau lembaga penyelenggara uji emisi resmi, serta warga masyarakat yang akan melakukan uji emisi.
Aplikasi ini dapat memberikan informasi tentang jumlah dan nomor kendaraan mana saja yang telah melakukan uji emisi dan memenuhi standar baku mutu emisi, serta bengkel dan lembaga penyelenggara uji emisi resmi beserta alamatnya.
"Aplikasi ini akan terus dikembangkan dan disempurnakan, harapannya ke depan aplikasi Si Umi dapat diintegrasikan dengan sistem-sistem penerapan insentif dan disinsentif, misal pada tempat tempat parkir, zona rendah emisi, dan atau pengenaan komponen pajak pencemaran lingkungan," tutur Wamen LHK, Alue Dohong.