Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenperin Ajak Pelaku Industri Motor Listrik Bahas Standardisasi Baterai

Kemenperin menilai standardisasi baterai motor listrik diperlukan untuk mendorong ekosistem kendaraan listrik.
Sepeda Motor Listrik U-Winfly. /BISNIS.COm
Sepeda Motor Listrik U-Winfly. /BISNIS.COm

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) akan mengadakan konsensus terhadap pelaku industri kendaraan motor listrik untuk standardisasi baterai secara nasional.

Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (Ilmate) Kemenperin, Taufiek Bawazier, mengatakan, standardisasi baterai motor listrik diperlukan untuk mendorong ekosistem kendaraan listrik.

“Baterai motor akan swap, jadi kami lagi mendorong untuk mempertimbangkan populasi dulu atau standar dulu,” kata Taufiek di sela IIMS 2023, dikutip Selasa (21/2/2023)

Sebagaimana diketahui, ekosistem motor listrik di Indonesia saat ini masih dalam perkembangan. Oleh karena itu, terdapat dua cara dalam memacu kendaraan listrik roda dua. Pertama, ada model pengisian baterai dan kedua dengan metode swap baterai.

Namun, melihat efisiensi waktu dan populasi pengguna sepeda motor di Indonesia, maka metode swap baterai dinilai lebih praktis dibandingkan mode pengecasan di stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU) yang memerlukan waktu lebih lama.

“Ini perlu konsensus ya, kami akan undang semua pelaku industrinya. Karena dua pilihan, kita dorong populasi, atau patok itu jadi standar,” ujarnya.

Sementara itu, PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN mencatat saat ini telah mengoperasikan 597 unit stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU) dan 70 unit stasiun penukaran baterai kendaraan listrik umum (SPBKLU).

Di sisi lain, dari laporan Ombudsman Republik Indonesia (RI) ketersediaan infrastruktur SPKLU dan SPBKLU masih minim di Indonesia.

Anggota Ombudsman RI, Hery Susanto, mengungkapkan bahwa SPKLU dan SPBKLU masih terbatas dan hanya tersedia di kota-kota besar serta kota penyangganya. Kondisi infrastruktur maupun sarana dan prasarana terpantau ada beberapa yang rusak dan tidak berfungsi.

"Jika dibiarkan dan tidak diantisipasi, maka hal ini akan menimbulkan problem tersendiri yang semakin membuat kebijakan penggunaan kendaraan listrik tidak diminati dan mengalami banyak kendala," ungkap Hery.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper