Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menhub: Subsidi Bisa Hemat Konversi Motor Listrik Jadi Rp7,5 Juta

Menhub Budi Karya menyebut biaya konversi motor listrik bisa menjadi hanya Rp7,5 juta apabila ada subsidi.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (kiri) bersiap mengendarai motor listrik saat diluncurkan sebagai kendaraan dinas Kementerian Perhubungan di Stasiun Gambir, Jakarta, Rabu (16/12/2020). /ANTARA FOTO
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (kiri) bersiap mengendarai motor listrik saat diluncurkan sebagai kendaraan dinas Kementerian Perhubungan di Stasiun Gambir, Jakarta, Rabu (16/12/2020). /ANTARA FOTO

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyebut adanya subsidi dari pemerintah bisa menurunkan biaya konversi motor listrik menjadi separuh dari Rp15 juta menjadi hanya Rp7,5 juta.

Dia menuturkan insentif untuk kendaraan listrik masih dibahas oleh lintas kementerian/lembaga seiring dengan biaya konversi kendaraan berbahan bakar fosil ke listrik masih mahal. Menurut hitung-hitungannya, subsidi bisa memangkas biaya konversi hingga setengahnya.

"Kalau sekarang biaya konversi itu kira-kira Rp15 juta. Kan mahal. Kalau disubsidi separuhnya, katakan, kan lumayan hanya Rp7,5 juta," tutur Budi Karya di sela-sela Rapat dengan Komisi V DPR, Kamis (24/11/2022).

Kemudian, lanjutnya, kendaraan listrik dinilai bakal menghemat biaya operasional kendaraan sehari-hari. Apalagi setelah penaikan harga bahan bakar minyak (BBM).

"Dengan Rp7,5 juta, cost keseharian anda itu turun 80 persen. Itu yang diharapkan. Dalam skala besar, apabila subsidi itu intensif, break even point pada tiga tahun," terangnya.

Budi Karya juga menegaskan bahwa belum ada format pasti terkait dengan insentif guna percepatan adopsi kendaraan listrik di Indonesia. Namun, dia memastikan pemabahasa terus dilakukan guna mencegah bantuan pemerintah tidak salah sasaran.

"Formatnya lagi dipikirin, karena kami tidak ingin mensubsidi pada tempat yang salah," ujarnya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno menargetkan aturan mengenai insentif bisa segera terbit pada awal 2023.

"Jadi ke depan, ini sedang dirumuskan mudah-mudahan tidak terlalu lama lagi akan keluar [aturan mengenai insentif kendaraan listrik]. Jadi akan ada insentif dari pemerintah, baik kendaraan baru maupun kendaraan konversi," ujarnya pada acara talkshow "Kolaborasi Swasta dan Pemerintah dalam Mewujudkan Net Zero Emission Melalui Green Initiatives" di Bali, dikutip dari siaran YouTube Ditjen Perhubungan Darat, Minggu (13/11/2022).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dany Saputra
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper