Bisnis.com, JAKARTA – Kasubdit Keselamatan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Heri Prabowo mengatakan bahwa total kendaraan listrik yang terdaftar di instansinya masih belum banyak, yaitu baru 22.031 unit.
“Yang sudah diajukan ke kami segitu. Tentu angka ini masih kecil. Namun, kita yakin ke depannya akan makin banyak,” kata Heri di Jakarta, Selasa (27/7/2022).
Heri menjelaskan bahwa tren pengajuan sertifikat registrasi uji tipe kendaraan listrik terus meningkat. Saat pertama kali alat transportasi ramah lingkungan tersebut ada di Indonesia, yaitu pada 2019, setidaknya ada 982 permintaan dari motor dan 79 mobil.
Setahun berselang, ada 2.109 pengajuan kendaraan roda dua, 1 roda tiga, dan 345 kendaraan roda empat. Pada 2021, jumlahnya melonjak cukup signifikan. Pengajuan dari kendaraan roda dua mencapai 10.541 pengajuan, 122 roda tiga, dan 1.278 dari kendaraan roda empat.
“Tahun ini hingga 21 Juli 2022, ada 5.170 pengajuan untuk roda dua, 44 roda tiga, dan 939 untuk roda empat,” jelas Heri.
Dari lingkup internal, ada beberapa hal yang dilakukan Kemenhub demi mendukung percepatan penggunaan kendaraan listrik. Sampai saat ini mereka telah menggunakan 30 unit kendaraan listrik sebagai kendaraan operasional Eselon 1 dan Eselon 2. Kemenhub menggunakan kendaraan listrik dengan sistem sewa dengan menggunakan e-katalog.
Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor pada tahun ini akan melakukan pengadaan alat uji UNR 100 untuk pengujian mobil listrik dan alat uji UNR 136 untuk pengujian sepeda motor listrik.
Terakhir, melalui skema kerja sama pemerintah dan badan usaha, Kemenhub akan melengkapi alat uji UNR 138 untuk pengujian suara mobil listrik pada Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor.