Bisnis.com, JAKARTA – Salah satu cara mendapatkan mobil idaman dengan bujet terjangkau ialah berburu mobil bekas lewat balai lelang. Di Tanah Air, terdapat balai lelang yang dikelola swasta dan balai lelang pemerintah.
Kedua balai lelang ini ternyata memiliki sejumlah perbedaan. Penyelenggaraan lelang yang dilakukan pemerintah umumnya melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), sementara pihak swasta melalui perusahaan balai lelang.
Lantas, apa perbedaan lelang yang dilakukan pemerintah melalui KPKNL dan lelang swasta? Sebelum menjawab pertanyaan itu, ada baiknya mengenal aturan dan jenis lelang terlebih dahulu.
Perlu diketahui, aktivitas lelang di Indonesia baik lelang oleh pemerintah maupun swasta diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang.
Lelang yang baik juga wajib memenuhi ketentuan yang berlaku dan diawasi langsung oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN). Lewat PMK tersebut, jenis aktivitas lelang di Indonesia terbagi menjadi tiga yaitu Lelang Eksekusi, Lelang Non-Eksekusi Wajib, dan Lelang Non-Eksekusi Sukarela.
Secara sederhana perbedaan dari ketiga jenis lelang tersebut adalah berdasarkan sumber objek lelangnya. Untuk lelang eksekusi, objek lelang berasal dari barang-barang sitaan, barang bukti tindak pidana, barang temuan, barang rampasan tindak pidana korupsi, barang-barang tindakan pajak.
Sementara itu, lelang non-eksekusi wajib adalah lelang yang objeknya berasal dari badan atau instansi pemerintah. Terakhir, lelang non-eksekusi sukarela adalah lelang yang objeknya berasal dari pihak swasta baik perorangan maupun badan.
Perbedaan Lelang Pemerintah dan Lelang Swasta
Sedikitnya, terdapat 5 komponen yang dapat menjadi acuan untuk melihat perbedaan lelang pemerintah dan swasta. Berikut ini 5 perbedaan lelang pemerintah dan swasta:
1. Penyelenggara
Perbedaan lelang pemerintah dan swasta yang paling mudah diidentifikasi ialah dari sisi penyelenggara. Lelang pemerintah dilaksanakan melalui KPKNL yang tersebar di 71 wilayah Indonesia seperti DKI Jakarta, Yogyakarta, Bandung dan wilayah satelit lainnya.
Selain lewat KPKNL, penyelenggaraan lelang pemerintah juga dilaksanakan lewat situs lelang.go.id. Di sisi lain, lelang swasta dilaksanakan oleh perusahaan swasta seperti Balai Lelang Serasi - IBID yang merupakan bagian dari Astra Group.
2. Jenis Barang yang Dilelang
Lelang pemerintah atau negara biasanya memiliki jenis barang yang lebih beragam seperti mobil, motor, tanah, bahkan produk-produk siap konsumsi yang diproduksi oleh UMKM seperti tas, sepatu, pakaian, dan makanan.
Di sisi lain, lelang swasta memiliki pasar yang lebih niche atau spesifik misalnya perusahaan lelang kendaraan bekas hanya melelang objek kendaraan seperti mobil, motor, atau komponennya.
3. Sumber Barang Lelang
Untuk lelang swasta, sumber barang lelang biasanya berasal dari perorangan atau perusahaan lainnya yang berafiliasi atau bekerja sama dengan perusahaan penyelenggaraan lelang.
Selain itu, penyelenggara lelang swasta tidak berhak untuk melelang barang-barang eksekusi seperti barang sitaan atau rampasan dari kasus-kasus tertentu.
Ini berbeda dengan lelang pemerintah di mana barang lelang bisa berasal dari barang sitaan, rampasan, UMKM, instansi pemerintah, perusahaan milik negara, bahkan perorangan.
4. Fasilitas Lelang
Perbedaan lainnya dari lelang pemerintahan dan lelang swasta adalah dari sisi fasilitas. Lelang pemerintahan biasanya tidak memiliki fasilitas pendukung lelang, sementara lelang swasta memiliki berbagai fasilitas pendukung.
Sebagai contoh, lelang mobil yang diselenggarakan oleh pemerintah biasanya mobil dalam kondisi apa adanya.
Ini berbeda dengan lelang mobil oleh pihak swasta di mana kondisi mobil yang dilelang di-inspeksi dan dibagi ke dalam tingkatan grade, sehingga penawar bisa langsung mengetahui kualitas mobilnya.
Selain itu, lelang mobil swasta biasanya menawarkan berbagai fitur lelang. IBID misalnya menawarkan lelang umum atau live auction, lelang dengan waktu terbatas (timed auction), dan flash auction untuk proses lelang yang lebih fleksibel.
5. Harga Jual Lelang
Biasanya, barang lelang pemerintahan cukup terbatas sehingga kendaraan yang dilelang memiliki harga jual yang jauh lebih tinggi dibanding harga dasarnya.
Hal ini berbeda dengan balai lelang swasta. Unit mobil yang dilelang tersedia cukup banyak sehingga harga dasar dan harga penawaran akhir tidak jauh berbeda.
Itulah perbedaan balai lelang pemerintah atau KPKNL dan balai lelang swasta. Baik balai lelang swasta maupun balai pemerintah memiliki dasar mekanisme yang sama tetapi pelaksanaan teknisnya berbeda.
Jika tertarik mengikuti lelang mobil swasta, IBID bisa menjadi pilihan. Cara lelang pun sangat mudah karena telah tersedia aplikasi IBID di Google Play Store atau Apple App Store.
Tertarik ikut lelang di IBID? Simak informasi lengkapnya di sini: https://www.ibid.astra.co.id/.