Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah secara bertahap menghapus stimulus pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) kendaraan. Berakhir pada September, penjualan mobil diharapkan tetap stabil sehingga bisa mencapai target.
Marketing Director PT Toyota-Astra Motor (TAM) Anton Jimmi Suwandy mengatakan bahwa pelaku otomotif sangat menikmati berkah stimulus PPnBM karena permintaan melonjak pada semester II/2021.
“Tahun ini tidak ada PPnBM, tetapi diharapkan market kita bisa stabil agar di akhir tahun market otomotif naik di atas 900.000,” katanya saat dihubungi, Rabu (6/7/2022).
Untuk semester pertama tahun ini, Anton menjelaskan bahwa pasar otomotif nasional cukup baik. Pertumbuhannya sebesar 23 persen meski ada tantangan eksternal seperti inflasi hingga ancaman resesi.
Toyota pun tumbuh di angka tersebut dengan pangsa pasar masih menjadi nomor satu di Indonesia. Dia juga memantau beberapa dealer melihat kondisi penjualan.
“Hasilnya lumayan oke dan naik dibandingkan bulan lalu. Mungkin mirip di bulan April di mana saat itu Lebaran. Hal itu cukup baik. Jadi, Semester I/2022 boleh dibilang kita lulus dengan cukup baik dari tahun lalu,” jelasnya.
Pada Februari, pemerintah resmi memperpanjang diskon PPnBM ditanggung pemerintah 100 persen untuk kendaraan bermotor hingga September.
Meski begitu, pembebasan pajak untuk pembelian mobil baru itu hanya berlaku pada kuartal I/2022 dan juga pesertanya semakin sedikit dibandingkan dengan tahun lalu. Besaran diskon PPnBM akan berkurang setiap kuartalnya.
Insentif PPnBM DTP kendaraan bermotor diberikan pada dua segmen kendaraan bermotor. Segmen pertama yaitu mobil LCGC yang harganya tidak sampai Rp200 juta.
Desain insentif PPnBM DTP yang memprioritaskan LCGC berada dalam kerangka Peraturan Pemerintah (PP) 74/2021 yang memberikan tarif PPnBM lebih rendah bagi kendaraan bermotor dengan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) yang juga lebih rendah.
Periode insentif untuk LCGC diberikan baik pada kuartal pertama, kedua, dan ketiga di 2022. Insentif diberikan dalam bentuk potongan PPnBM sebesar 100 persen, 66,66 persen, dan 33,33 persen.
Artinya, tarif PPnBM yang dibayar di kuartal pertama 2022 adalah 0 persen, lalu pada kuartal kedua menjadi 1 persen, dan kuartal ketiga 2 persen.
Segmen kedua adalah kendaraan dengan kapasitas mesin hingga 1.500 cc dengan harga antara Rp200 juta—Rp250 juta. Diskon PPnBM di segmen ini adalah 50 persen pada kuartal pertama 2022, sehingga konsumen hanya membayar tarif PPnBM 7,5 persen.
Insentif di segmen kedua juga berlaku untuk mobil dengan pembelian lokal (local purchase) di atas 80 persen.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu menjelaskan bahwa perpanjangan relaksasi itu tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 5/PMK.010/2022 tentang PPnBM atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2022.
Beleid yang ditetapkan pada 2 Februari 2022 tersebut berisi desain baru insentif yang disesuaikan dengan kondisi pemulihan sektor otomotif ke depan.
Menurut Febrio, insentif tersebut telah banyak dimanfaatkan masyarakat kelas menengah sehingga terdapat pertimbangan untuk perpanjangannya.
“Dengan berlanjutnya insentif PPnBM DTP, kinerja sektor otomotif yang strategis bagi perekonomian diharapkan terus menguat dan mampu kembali mencapai tingkat penjualan dan produksi pada level sebelum pandemi atau bahkan lebih baik di tahun 2022,” katanya, Selasa (8/2/2022).