Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PPN dan PPnBM Langgar Aturan, Ditjen Pajak: Bagian dari Pemulihan Ekonomi

Ditjen Pajak menilai insentif PPN dan PPnBm, yang disebut melanggar aturan oleh BPK, merupakan bagian dari program pemulihan ekonomi nasional.
Pengunjung menaiki mobil yang dipamerkan dalam IIMS Hybrid 2021 di JiExpo Kemayoran, Jakarta, Minggu (18/4/2021). Antara Foto-Sigid Kurniawan
Pengunjung menaiki mobil yang dipamerkan dalam IIMS Hybrid 2021 di JiExpo Kemayoran, Jakarta, Minggu (18/4/2021). Antara Foto-Sigid Kurniawan

Bisnis.com, JAKARTA – Badan Pengawas Keuangan (BPK) merilis laporan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah yang ditanggung pemerintah (PPnBm DTP) untuk kendaraan bermotor melanggar ketentuan. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mengaitkannya dengan reformasi perpajakan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Neilmadrin Noor mengatakan bahwa temuan dalam laporan BPK tersebut merupakan bagian dari program pemulihan ekonomi nasional karena roda bisnis lesu akibat Covid-19.

Pada program tersebut, pemerintah memberikan insentif pajak kepada masyarakat. Harapannya, hal tersebut bisa menggairahkan jual-beli mobil karena selama ini publik lebih memilih menyimpan uang di bank.

“Ditjen Pajak akan menindaklanjuti sesuai rekomendasi dan arahan tindak lanjut dari BPK,” katanya saat dikonfirmasi, Senin (4/7/2022).

Neil menjelaskan bahwa di saat yang sama pemerintah tengah menggulirkan program reformasi perpajakan. Salah satunya untuk memperbaiki basis data wajib pajak (WP) dan sistem yang melengkapinya.

“Ini memudahkan WP dalam pemenuhan kewajiban perpajakan serta dapat memfasilitasi implementasi insentif perpajakan dari pemerintah,” jelasnya.

Berdasarkan laporan BPK, penetapan PPnBm bertujuan untuk melindungi pedagang kecil agar tidak tergerus oleh keberadaan pedagang besar yang menjual komoditas impor.

Mengacu pada regulasi, tarif PPnBM paling rendah 10 persen dan paling tinggi 200 persen. BPK lalu melakukan pengujian atas tarif PPnBM yang dilaporkan oleh pengusaha kena pajak (PKP).

“Dari hasil pengujian diketahui terdapat satu WP penjual yang melaporkan tarif PPnBM sebesar 300 persen dan 400 persen dengan nilai total PPnBM sebesar Rp226.721.747.007,” tulis laporan.

Bukan hanya itu, BPK juga menemukan bahwa PKP melaporkan tarif PPN tidak sesuai dengan ketentuan. Berdasarkan UU No. 42/2009, ada beberapa besaran yang ditetapkan.

Tarif PPN adalah 10 persen. Nilai ini bisa berubah menjadi paling rendah 5 persen dan paling tinggi 15 persen sebagaimana diatur oleh PP.

Ada pula 0 persen yang diterapkan atas ekspor barang kena pajak (BKP) berwujud, ekspor BKP tidak berwujud, dan ekspor jasa kena pajak.

“Berdasarkan hasil pengujian, diketahui terdapat tiga WP penjual yang melaporkan tarif PPN sebesar 100 persen dengan total nilai PPN sebesar Rp430.201.489.115,” terang laporan.

Terkait permasalahan pemanfaatan insentif PPnBM DTP dengan tarif yang tidak sesuai ketentuan, Direktorat Jenderal Pajak telah menanggapi yang ditulis pula pada laporan BPK.

“Pada aplikasi efaktur, PKP dapat memilih tarif sesuai kondisi sebenarnya dan dibebaskan (karena referensi tarif terlalu banyak). Namun, nilai PPnBM sudah secara otomatis dikalkulasi dari tarif yang dipilih oleh WP tersebut,” terang laporan BPK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper