Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Cara Cek Tilang Elektronik

Berikut cara cek tilang elektronik atau E-Tilang.
Uji coba tilang elektronik di wilayah hukum Polres Metro Bekasi pada Kamis (12/3/2020)./Antararn
Uji coba tilang elektronik di wilayah hukum Polres Metro Bekasi pada Kamis (12/3/2020)./Antararn

Bisnis.com, JAKARTA - Denda tilang elektronik mobil atau biasa disebut E-Tilang atau E-TLE (Electronic Traffic Law Enforcement) merupakan sistem tilang elektronik yang memanfaatkan dukungan sistem teknologi CCTV sebagai pengawas. Tilang elektronik ini sendiri sudah dijalankan dalam beberapa tahun terakhir di berbagai daerah di Jabodetabek.

Tilang elektronik ini menggunakan kamera canggih yang mampu mengenali ragam jenis pelanggaran. Dengan sistem komputerisasi, maka tidak perlu lagi menempatkan petugas kepolisian di beberapa titik ruas jalan untuk mengambil tindakan. 

Penerapan E-TLE ini berdasarkan Undang-Undang (UU) No. 22/2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 80/2012 Tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Jika memang terkena tilang elektronik, maka petugas akan melakukan pengecekan identitas kendaraan dari database. Kalau semuanya sudah cocok, pengendara akan mendapatkan surat konfirmasi ke alamat rumah. Anda juga bisa mengecek sendiri apakah pernah terkena tilang ini. 

Cara Cek Tilang Elektronik

Untuk wilayah Jakarta dan wilayah di bawah Polda Metro Jaya bisa cek di laman: htpps://etle-pmj.info/id/check-data. Kemudian, masukan nomor plat kendaraan, nomor mesin dan nomor rangka. Jika pernah melanggar, maka data akan keluar, seperti waktu, lokasi, status pelanggaran serta tipe kendaraan.

Surat tersebut juga dilengkapi dengan foto bukti pelanggaran yang sebelumnya sudah diambil oleh kamera pada saat kejadian. Perlu diketahui, surat akan datang ke alamat rumah pengendara dalam jangka waktu tiga hari setelah pelanggaran.

Namun tenang saja, pengendara memiliki hak jawab atas pelanggaran yang diberikan kepadanya. Contohnya dengan memberikan konfirmasi apakah kendaraan tersebut milik sendiri serta orang yang berada di dalam foto itu memang dirinya atau bukan. 

Untuk hak jawab ini, pengendara diberikan waktu hingga lima hari. Kalau tidak segera memberikan jawaban, maka STNK bisa diblokir. 

Untungnya dengan sistem online yang telah diterapkan, pengendara bisa memberikan jawaban melalui laman website resmi etle.pmj.info atau aplikasi ETLE-PMJ yang sudah tersedia di Android Store. 

Kalau memang memilih untuk bertatap muka langsung, maka pengendara bisa datang ke posko ETLE Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya.

Kalau memang sudah terbukti melanggar, denda akan diberikan. Pengendara bisa langsung membayar denda ke bank yang ditunjuk, lalu tinggal memberikan bukti pembayaran ke polisi. Memang tilang elektronik tidak perlu melewati sidang. 

Jadi secara waktu pengurusan akan jauh lebih singkat dan cepat. Tapi jika pengendara memang merasa tidak bersalah dan ingin melakukan pembelaan diri, maka ada waktu selama tujuh hari untuk mengurus cek tilang elektronik ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Khadijah Shahnaz
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper