Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sis dan Bro! Begini Cara Cek Pajak Motor Secara Online

Bagi pemilik kendaraan bermotor sekarang bisa melihat dan mengecek pajak melalui beberapa layanan online baik aplikasi, website maupun SMS, begini caranya.
Aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal) untuk bayar pajak kendaraan bermotor secara online/Google Playstore
Aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal) untuk bayar pajak kendaraan bermotor secara online/Google Playstore

Bisnis.com, JAKARTA - Bagi pemilik kendaraan bermotor, pajak merupakan salah satu hal penting yang harus diperhatikan. Saat ini pun pemilik kendaraan bisa melihat dan mengecek pajak melalui beberapa layanan online. 

Dilansir dari Suzuki, cara mengecek pajak online pertama bisa dilakukan melalui aplikasi e-Samsat. Pertama -tama buka aplikasi dan masukan provinsi tempat kendaraaan Sobat Bisnis.  Tahapan ini perlu lakukan jika aplikasi yang digunakan tidak terkhusus untuk wilayah tertentu.

Setelah memilih provinsi yang sesuai dengan tempat kendaraan, sekarang adalah waktunya untuk melakukan pengecekan.

Untuk itu, masukkan nomor plat motor Sobat Bisnis di kolom yang sudah tersedia. Tunggu beberapa saat sampai permintaan Anda selesai diproses.

Setelah nomor plat Sobat Bisnis masukkan, selanjutnya akan muncul informasi tentang kendaraan tersebut.

Dalam informasi yang muncul, besaran pajak yang seharusnya Sobat Bisnis bayarkan akan dicantumkan. Selain itu, Sobat Bisnis  juga bisa mendapatkan informasi lain seperti berapa biaya balik nama kendaraan. Jika Sobat Bisnis enggan download aplikasi e-Samsat, cek pajak motor secara online juga bisa dilakukan dengan sangat mudah melalui situs website. 

Cara Cek Pajak Motor Online Melalui Website:

- DKI Jakarta

Wilayah pertama yang menyediakan layanan cek pajak motor online melalui website yaitu DKI Jakarta. Untuk mengecek pajak kendaraan DKI Jakarta, silahkan buka website samsat melalui https://samsat-pkb.jakarta.go.id/INFO_NJKB.

Setelah itu, isi semua data pada formulir yang telah disediakan secara lengkap dan benar. Kemudian, klik Proses dan silahkan tunggu selama beberapa saat sampai informasi tentang pajak motor Sobat Bisnis keluar.

Apabila pada kolom informasi tersebut tertulis “Denda”, berarti pajak Anda sudah melewati jatuh tempo. Segera lakukan pembayaran pajak melalui e-Samsat atau datang langsung ke Samsat yang ada di wilayah Sobat Bisnis.

- Jawa Barat

Wilayah kedua yang telah menyediakan layanan cek pajak melalui website yaitu Jawa Barat. 

Bagi Sobat Bisnis yang tinggal di wilayah Jawa Barat dan ingin mengecek pajak kendaraan, silahkan buka situs https://bapenda.jabarprov.go.id/e-samsat-jabar/.

Tidak jauh beda dengan DKI Jakarta, situs samsat milik Jawa Barat ini juga akan meminta data-data terkait kendaraan yang akan dicek pajaknya. Untuk itu, silahkan isi data-data yang diminta kemudian ikuti semua alurnya.

Namun perlu Sobat Bisnis ketahui, situs samsat Jawa Barat ini belum menyediakan fitur pembayaran pajak. Sobat Bisnis hanya bisa mendapatkan informasi terkait pajak, namun pembayarannya dilakukan melalui ATM, Internet Banking atau SMS Banking saja.

- Jawa Tengah

Cek pajak motor online melalui website selanjutnya juga bisa Anda lakukan di wilayah Jawa Tengah.Untuk caranya sendiri juga hampir sama dengan wilayah-wilayah sebelumnya karena hanya perlu mengganti alamat website menjadi situs resmi milik samsat Jawa Tengah.

Situs resmi samsat Jawa Tengah yaitu: https://bapenda.jatengprov.go.id/info-pajak-kendaraan/.

Silahkan Sobat Bisnis buka situs tersebut melalui browser jika ingin mengecek pajak motor secara online. Setelah itu, isi juga formulir terkait data-data kendaraan. Kemudian, tunggu sampai informasi pajak keluar.

- Jawa Timur

Jawa Timur menjadi wilayah keempat yang menyediakan cek pajak online melalui website. Layanan ini tentu sengaja dibuat untuk memudahkan masyarakatnya dalam mengecek pajak kendaraan supaya tidak perlu antri panjang di Samsat.

Untuk cek pajak kendaraan bermotor wilayah Jawa Timur, silahkan kunjungi situs website https://info.dipendajatim.go.id/esamsat/.

Situs tersebut bisa Sobat Bisnis buka melalui browser apapun yang ada di HP.

Apa yang harus dilakukan usai mengakses situs tersebut? Cek di halaman berikutnya.

Setelah situs terbuka, Sobat Bisnis isi semua data pada formulir yang tersedia. Pastikan semua data yang Sobat Bisnis masukkan adalah benar. Selanjutnya, silahkan tunggu beberapa saat sampai informasi pajak yang dikirimkan Samsat Sobat Bisnis terima.

- Yogyakarta

Selain keempat wilayah di atas, Yogyakarta juga termasuk salah satu daerah yang menyediakan layanan cek pajak online melalui website. Untuk caranya tentu hampir sama dengan cek pajak di daerah sebelum-sebelumnya.

Namun, untuk alamatnya, silahkan ketik http://bpka.jogjaprov.go.id/samsat/ di browser. Setelah itu, ikuti langkah-langkah sesuai alur yang diminta. 

Cek Pajak Motor Melalui SMS:

Selain kedua cara di atas, cek pajak kendaraan bermotor juga bisa Sobat Bisnis lakukan melalui SMS. Cara yang satu memang tidak terlalu diminati karena prosesnya cenderung lebih lama. 

Akan tetapi, cek pajak motor melalui SMS ini juga bisa dijadikan alternatif, dan metodenya pun cukup mudah diterapkan. Untuk langkahnya, terapkan panduan di bawah ini.

Langkah pertama yang harus Sobat Bisnis lakukan untuk mengecek pajak melalui SMS yaitu membuka aplikasi SMS yang ada di smartphone. Lalu masukan nomor yaitu08112119211. Nomor tersebut adalah milik Samsat.

Setelah nomor tujuan Sobat Bisnis masukkan, selanjutnya silahkan tulis pesan ke Samsat. Pesan untuk cek pajak motor ini harus mengikuti format yang telah ditentukan.

Format SMSnya yaitu ketik Info (spasi) nomor polisi/kode plat nomor/kode seri plat motor/warna motor Anda. Jika Sobat Bisnis  bingung, silahkan lihat seperti contoh berikut : Info F/3234/SAL/Hitam.

Setelah pesan terkirim, silahkan Sobat Bisnis tunggu beberapa saat. Pihak Samsat akan sesegera mungkin merespon permintaan Sobat Bisnis. 

Meskipun waktu yang diperlukan terbilang lebih lama jika dibandingkan melalui website atau aplikasi.Cara mengecek pajak motor online di atas, sangat mudah diterapkan bukan? Untuk mengetahui jadwal waktu pembayaran pajak Sobat Bisnis, metode ini sangat efektif. 

Pengecekan ini juga bermanfaat, agar Sobat Bisnis bisa menyiapkan dana pajak sesuai nominal yang dibutuhkan jauh-jauh hari.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Khadijah Shahnaz
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper