Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Gak Perlu Antre! Sekarang Bayar Pajak STNK Bisa Online, Ini Caranya

Aplikasi yang bisa digunakan untuk membayar pajak STNK kendaraan bermotor di Indonesia rnadalah Samsat Online Nasional (Samonas). 
Warga menunjukkan STNK yang baru diperpanjang di Samsat Keliling, Jakarta, Selasa (3/1/2021)./Antararn
Warga menunjukkan STNK yang baru diperpanjang di Samsat Keliling, Jakarta, Selasa (3/1/2021)./Antararn

Bisnis.com, JAKARTA-  Membayar pajak Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) saat ini sudah bisa melalui online dengan layanan E-Samsat melalui aplikasi, tanpa perlu lagi mendatangi Kantor Samsat setempat. 

Dilansir dari Auto2000, Minggu (20/3/2022), aplikasi yang bisa digunakan untuk membayar pajak STNK kendaraan bermotor di Indonesia adalah Samsat Online Nasional (Samonas). 

Aplikasi ini dibuat oleh Tim Pembina Samsat Nasional sesuai peraturan perundang-undangan Indonesia dengan salah satu fungsinya untuk bayar pajak kendaraan bermotor di Indonesia.

Sobat Bisnis sebenarnya tidak hanya bisa membayar pajak STNK saja. Aplikasi Samsat Online Nasional juga bisa digunakan untuk beberapa hal lainnya, yakni pembayaran dan pengesahan tahunan secara online Pajak Kendaraan Bermotor, PNBP Pengesahan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan), dan SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan). 

Untuk mengenal lebih dalam tentang Samolnas dan cara pembayaran pajak kendaraan bermotor dan STNK secara online, simak rangkuman lengkapnya di bawah ini.

Cara Bayar Pajak STNK Online

Untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor STNK secara online,  Sobat Bisnis sebagai pemilik kendaraan bisa mengikuti langkah-langkah ini:

Wajib mengunduh aplikasi Samsat Online Nasional di Google Play Store. Saat ini, aplikasi tersebut memang belum tersedia versi iOS.  

Jika sudah selesai mengunduh, langsung masuk ke aplikasi, klik mulai dan pilih pendaftaran. Sebaiknya jangan lupa untuk mempersiapkan beberapa berkas. 

Sobat Bisnis akan diminta memasukan beberapa informasi dan data penting, seperti masukkan nomor polisi kendaraan (NIK), nomor polisi yang tertera di STNK, serta 5 digit nomor rangka kendaraan terakhir. 

Jika sudah, lanjut untuk meminta kode bayar. Maka akan muncul SKPP elektronik dan juga kode bayar. Kode bayar yang muncul berlaku selama 2 jam. Lakukan pembayaran melalui internet banking atau langsung ke ATM dalam jangka waktu tersebut. 

Proses pembayaran bisa dilakukan di bank yang sudah bekerja dengan Samolnas. Ada ATM BCA, BNI, BRI, Mandiri, BTN, CIMB Niaga, dan Permata Bank. Selain itu bisa juga di e-commerce seperti Tokopedia dan Bukalapak. 

Kalau proses transaksi pembayaran telah dilakukan, pengguna aplikasi akan dikirimkan E-TBPKB dan e-Pengesahan STNK melalui email sesuai akun yang didaftarkan ke Samolnas. Kedua dokumen itu berlaku hingga 30 hari sejak pertama kali dikirim.

Selanjutnya, Sobat Bisnis bisa mendapatkan TBPKB/SKPD dan stiker pengesahan STNK dalam bentuk fisik dalam beberapa waktu mendatang. Pihak Samsat akan mengirimkan ke alamat yang tertera di STNK. Proses pengiriman memakan waktu sekitar 7 hari.

Itulah cara pembayaran pajak tahunan kendaraan melalui Samolnas. Mudah, bukan? Jadi jangan pernah lupa untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor walaupun kondisinya sedang tidak bisa keluar rumah.

Informasi Tambahan Mengenai Pembayaran STNK Online

Selain tata caranya, ada beberapa informasi tambahan mengenai pembayaran pajak kendaraan bermotor online yang perlu  Sobat Bisnis ketahui. Berikut diantaranya:

Data kendaraan motor yang ditampilkan dalam sistem Samolnas sesuai dengan identitas NIK KTP pemilik kendaraan yang diinput. 

Data hanya akan muncul apabila NIK pemilik kendaraan tidak sedang terblokir, baik karena masalah pidana maupun perdata. 

Pembayaran pajak yang harus dibayarkan melalui Samolnas hanya bisa dilakukan untuk perpanjangan STNK tahunan dengan keterlambatan pembayaran pajak tidak lebih dari setahun. 

Pembayaran pajak kendaraan bermotor dan SWDKLLJ melalui aplikasi Samolnas bisa dilakukan 3 bulan sebelum tanggal jatuh tempo. 

Apabila alamat wajib pajak maupun alamat domisili tidak sesuai dengan alamat yang tertera di STNK, Sobat Bisnis bisa melakukan konfirmasi ke call center Samsat setempat terkait dengan pengiriman TBPKB/SKPD dan stiker pengesahan STNK. 

Setelah diterima, Sobat Bisnis harus menempelkan stiker pengesahan STNK pada kolom pengesahan STNK sesuai tahun pengesahan.

Sekarang semua sudah bisa dilakukan serba online. Hanya dengan gadget dan jaringan internet, bayar pajak kendaraan bermotor bisa berlangsung secara cepat dan mudah. 

Menu Penting pada Aplikasi Samsat Online Nasional

Sobat Bisnis juga sebaiknya mengenal tentang Samsat Online Nasional, aplikasi yang penting untuk diketahui pada saat ini untuk bayar pajak kendaraan bermotor. Ada beberapa menu yang terdapat di dalamnya, yaitu:

    1. Pendaftaran
    Layanan untuk melakukan pendaftaran, penetapan pajak SWDKLLJ, PKB, STNK, serta untuk dapatkan kode bayar pajak.

    2. Info Proses
    Teman Bisnis bisa mendapatkan informasi sudah sampai mana proses yang dilakukan di dalam aplikasi.

    3. Info Pajak
    Menu untuk berguna untuk memberikan informasi besaran pajak PKB dan SWDKLLJ kendaraan bermotor.

    4. e-TBPKB
    Menu ini untuk menampilkan bukti pembayaran yang telah lunas.

    5. e-Pengesahan STNK
    Layanan ini menampilkan pengesahan STNK secara elektronik.

    6. Pindah Bukti
    Pindah Bukti berguna untuk memindahkan e-TBPKB dan e-Pengesahan STNK dari satu smartphone ke smartphone lainnya.

    7. Pengaduan 
    Jika ada kritik, saran, atau keluhan dalam proses bayar pajak kendaraan secara online, gunakan saja menu Pengaduan.

    8. Panduan
    Kalau Sobat Bisnis masih bingung tata cara penggunaan Samolnas, jangan ragu untuk membuka menu Panduan.

    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


    Penulis : Khadijah Shahnaz
    Editor : Farid Firdaus
    Konten Premium

    Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

    Artikel Terkait

    Berita Lainnya

    Berita Terbaru

    Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

    Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

    # Hot Topic

    Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

    Rekomendasi Kami

    Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

    Foto

    Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

    Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper