Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ada Kebijakan Baru Terkait Mobil Listrik, Mercedes-Benz Masih akan Impor Utuh EQS

PT Mercedes-Benz Distribution Indonesia masih memutuskan impor mobil listrik Mercedes- Benz EQS yang akan segera diluncurkan pada tahun ini tetap dalam bentuk CBU. Kebijakan pembebasan bea masuk untuk mobil listrik yang diimpor secara IKD masih dikaji oleh prinsipal.
Mercedes Benz New S-Class S 450. /Mercedes-Benz Distribution Indonesia
Mercedes Benz New S-Class S 450. /Mercedes-Benz Distribution Indonesia

Bisnis.com, JAKARTA - Meskipun pemerintah telah menerbitkan beleid baru tentang pembebasan bea masuk impor IKD kendaraan listrik, PT Mercedes-Benz Distribution Indonesia masih memutuskan impor mobil listrik Mercedes- Benz EQS yang akan segera diluncurkan pada tahun ini tetap dalam bentuk CBU. 

Produk anyar tersebut diimpor Mercy langsung dari negara asalnya, Jerman. Hal itu diungkapkan Deputy Director Sales Operations Product Management PT Mercedes-Benz Distribution Indonesia Kariyanto Hardjosoemarto.

Dia mengatakan EQS akan diluncurkan ke pasar Indonesia melalui skema CBU atau Completely Built up. Dia juga mengatakan pihaknya saat ini sedang memonitior perkembangan, respons dan masukan pasar Indonesia terhadap EQS.

"Nanti keputusan CKD atau CBU merupakan keputusan strategis yang akan diputuskan dari kantor pusat kami di Jerman setelah melihat perkembangan pasar nantinya," ujar Kariyanto kepada Bisnis pada Jumat (4/3/2022)

Sehingga kedepannya mobil EQS ini bisa saja di produksi di Indonesia, meningat produsen asal Jerman ini mempunyai pabrik sendiri di Wanaherang, Jawa barat.

Adapun baru baru ini Pemerintah menetapkan tarif khusus Bea Masuk nol persen untuk kendaraan bermotor yang diimpor dalam kondisi tidak utuh dan tidak lengkap (Incompletely Knocked Down/IKD) melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-13/MK.010/2022 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.010/2017 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor yang ditetapkan tanggal 22 Februari 2022.

Pemerintah beranggapan dari berbagai jenis barang yang diimpor, seperti impor dalam keadaan lengkap tapi belum dirakit (Completely Knocked Down/CKD) dan impor dalam keadaan lengkap dan utuh (Completely Built-Up/CBU), PMK ini menyasar IKD karena jenis ini dapat memberikan manfaat yang lebih besar untuk perekonomian domestik mengingat komponen kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) IKD yang belum lengkap dipenuhi dengan menggunakan komponen yang dihasilkan produsen dalam negeri.

Sehingga mobil listrik yang dirakit CKD atau IKD secara langgsung mendapatkan keuntungan dengan adanya kebijakan ini, melihat hal ini Kariyanto mengatakan pihaknya sedang memperhitungkan semua skema produksi yang ada , baik CBU, IKD maupun CKD.

"Karena aturannya baru keluar maka kami masih akan mempelajarinya terlebih dahulu bersama dengan team dari kantor pusat kami," jelas Kariyanto.

Berbeda seperti Mercedes- Benz, PT Nissan Motor Distributor Indonesia sudah meluncurkan mobil listriknya yaitu Nissan Leaf. Mobil listrik ini pun diimpor ke indonesia dengan kondisi CBU, sehingga dengan adanya kebijakan bea cukai ini tidak berdampak bagi Nissan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Khadijah Shahnaz
Editor : Kahfi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper