Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Lebih Mudah! Begini Cara Cek Pajak Kendaraan Via SMS

Jika mempunyai kendaraan, Teman Bisnis wajib membayar pajak kendaraan. Terkadang kita sering melupakan informasi terkait pajak kendaraan, namun Teman Bisnis tidak perlu khawatir karena sekarang bisa menggunakan layanan informasi berbasis short message service (SMS) yang dikembangkan SAMSAT.
Warga menunjukkan STNK yang baru diperpanjang di Samsat Keliling, Jakarta, Selasa (3/1/2021)./Antararn
Warga menunjukkan STNK yang baru diperpanjang di Samsat Keliling, Jakarta, Selasa (3/1/2021)./Antararn

Bisnis.com, JAKARTA – Jika mempunyai kendaraan, Teman Bisnis wajib membayar pajak kendaraan. Terkadang kita sering melupakan informasi terkait pajak kendaraan, namun Teman Bisnis tidak perlu khawatir karena sekarang bisa menggunakan layanan informasi berbasis short message service (SMS) yang dikembangkan SAMSAT.

Dilansir dari Auto2000, cara cek pajak kendaraan via SMS sangatlah mudah. Teman Bisnis cukup menyediakan handphone yang bisa digunakan untuk SMS, serta data nomor kendaraan. Kemudian, ketik pesan dalam format masing-masing daerah.

Berikut adalah daftar nomor serta format SMS untuk mengakses informasi pajak kendaraan berdasarkan masing-masing daerah:

DKI Jakarta

Bagi wajib pajak kendaraan DKI Jakarta, Anda cukup mengetikkan METRO[spasi]Nomor Kendaraan Anda (tanpa menggunakan spasi). Contoh: METRO B1234ABC. Kemudian, kirim ke nomor 1717.

 

Jawa Barat dan Banten

Bagi Anda yang memiliki kendaraan bermotor dan tercatat di Kepolisian Daerah Jawa Barat dan Banten, maka format SMS yang harus diketikkan, yaitu esamsat[spasi]Nomor Kendaraan Anda[spasi]NIK. Contoh: esamsat D1234AB 1234567890987654. Kirimkan ke Dispenda (Dinas Pendapatan Daerah) Jawa Barat di nomor 0811-211-9211.

 

Jawa Tengah

Sementara itu, untuk wajib pajak kendaraan yang ada di Jawa Tengah, cara cek pajak kendaraan via SMS adalah dengan mengirimkan SMS berformat: JATENG[spasi]Nomor Kendaraan Anda. Contoh: JATENG H1234AB. Lalu, kirimkan ke nomor 9600.

 

Daerah Istimewa Yogyakarta

Untuk wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta, format SMS yang digunakan adalah DIY[spasi]Nomor Kendaraan Anda. Contoh: DIY AB1234AB. Baru setelah itu kirimkan ke nomor 9600.

 

Jawa Timur

Bagi Anda yang berada di Jawa Timur, layanan SMS ini dapat diakses dengan mengetik format: JATIM[spasi]Nomor Kendaraan Anda. Contohnya seperti JATIM L1234AB, kemudian kirim ke nomor 7070.

 

Bali

Kemudian untuk wilayah Bali, cara cek pajak kendaraan via SMS bisa dilakukan dengan mengetikkan format BALI[spasi]Nomor Kendaraan Anda. Contoh: BALI DK1234AB, kemudian kirimkan ke nomor 8893.

 

Sumatera Utara

Adapun format SMS cek pajak yang digunakan di wilayah Sumatera Utara adalah Info[spasi]Nomor Kendaraan Anda[spasi]warna kendaraan. Contoh: Info BK1234AB hitam. Kirimkan ke nomor Dispenda Sumatera Utara di 0811-211-9211.

Perlu diingat, layanan informasi berbasis SMS ini masih terbatas pada informasi terkait pajak tahunan kendaraan saja. Informasi lain terkait pajak kendaraan bisa didapatkan dengan datang langsung ke kantor SAMSAT setempat. 

Jika sudah mendapatkan informasi mengenai besaran kewajiban jumlah pajak kendaraan, maka Teman Bisnis wajib melakukan pelunasan. Ingat, lakukan pelunasan sebelum jatuh tempo agar tidak dikenai sanksi berupa denda.

Teman Bisnis juga tidak perlu khawatir merasa kesulitan melakukan pengecekan pajak kendaraan via SMS, sebab SAMSAT telah menyediakan opsi lain berupa aplikasi Samsat Nasional Online. Aplikasi ini dapat digunakan oleh wajib pajak kendaraan di seluruh Indonesia.

Caranya pun mudah, Teman Bisnis cukup mengunduh aplikasi Samsat Nasional Online melalui Play Store maupun App Store.

Jika aplikasi telah terpasang pada handphone, maka Teman Bisnis tinggal mengikuti perintah pada sistem aplikasi Samsat Nasional Online.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Khadijah Shahnaz
Editor : Lili Sunardi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper