Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Awas Terkena Pajak Progresif, Ini Cara Blokir STNK Online

Jika anda baru saja menjual kendaraan, jangan lupa segera memblokir Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) lama. Pasalnya, jika anda tidak melakukan ini maka berisiko terkena pajak progresif.
Warga memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di Samsat Keliling Lapangan Banteng, Jakarta, Kamis (5/1/2020)./Antara
Warga memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di Samsat Keliling Lapangan Banteng, Jakarta, Kamis (5/1/2020)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA – Jika anda baru saja menjual kendaraan, jangan lupa untuk segera memblokir Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) lama karena berisiko terkena pajak progresif.

Pajak progresif kendaraan sendiri adalah pajak yang wajib dibayarkan oleh pemilik kendaraan yang punya lebih dari satu jenis kendaraan yang sama serta nama dan alamat pemilik yang sama pula.

Aturan terkait pajak progresif ini sudah ditetapkan sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015 terkait Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 yang berisi tentang  Pajak Kendaraan Bermotor.

Untuk anda yang merupakan warga Jakarta, bisa mengaksesnya secara online melalui https://pajakonline.jakarta.go.id dan melakukan registrasi berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Dilansir dari LinkAja, sebelum menempuh cara blokir STNK secara online, anda harus tahu dulu apa saja syarat blokir STNK yang perlu dipenuhi. Berikut ini beberapa syaratnya:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik kendaraan.
  • Kartu Keluarga (KK).
  • akta penyerahan/surat atau bukti bayar.
  • STNK atau BPKB.
  • Softcopy surat kuasa (bila mewakili) dan KTP yang akan diwakilkan.

Hal yang perlu dicatat, bila STNK atau BPKB atau surat akta penyerahan dan bukti bayar tidak ada, anda tidak bisa menerapkan cara bayar STNK online

Jadi, proses pemblokiran kendaraan hanya bisa dilakukan dengan datang langsung ke Samsat Induk sesuai wilayah kendaraan yang terdaftar.

Berikur adalah cara memblokir STNK secara online:

  • Mengakses situs pajak online untuk daerah Jakarta https://pajakonline.jakarta.go.id.
  • Buat akun dengan memilih bagian pendaftaran wajib pajak. Kemudian isi informasi data diri yang sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan masukkan juga Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang dimiliki.
  • Bila akun sudah berhasil dibuat, lakukan aktivasi akun pada e-mail pribadi yang sudah didaftarkan sebelumnya.
  • Masuk dengan menggunakan alamat email dan kata sandi yang telah dibuat sebelumnya.
  • Jika sudah masuk ke homepage pajakonline.jakarta.go.id, pilih kolom PKB
  • Pada halaman PKB, kamu bisa melihat semua informasi terkait kendaraan yang kamu miliki termasuk kendaraan yang hendak diblokir.
  • Pilih bagian pelayanan Permohonan Lapor Jual. Kemudian pilih kendaraan mana yang ingin diblokir dengan memilih menu Ajukan Lapor Jual.
  • Isi semua data yang diperlukan dalam formulir lapor jual kendaraan bermotor. Jika sudah mengisinya, cek ulang seluruh data diri Anda dan pembeli kendaraan
  • Submit dokumen persyaratan blokir STNK yang sudah dijelaskan di atas
  • Cara blokir STNK yang terakhir, klik tombol kirim. Kemudian tunggu proses pengajuan pemblokiran oleh Bapenda DKI Jakarta. Jika sudah disetujui, informasi pemblokiran akan tertera dikirimkan melalui e-mail.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper