Bisnis.com, JAKARTA – Jika anda baru saja menjual kendaraan, jangan lupa untuk segera memblokir Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) lama karena berisiko terkena pajak progresif.
Pajak progresif kendaraan sendiri adalah pajak yang wajib dibayarkan oleh pemilik kendaraan yang punya lebih dari satu jenis kendaraan yang sama serta nama dan alamat pemilik yang sama pula.
Aturan terkait pajak progresif ini sudah ditetapkan sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015 terkait Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 yang berisi tentang Pajak Kendaraan Bermotor.
Untuk anda yang merupakan warga Jakarta, bisa mengaksesnya secara online melalui https://pajakonline.jakarta.go.id dan melakukan registrasi berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Dilansir dari LinkAja, sebelum menempuh cara blokir STNK secara online, anda harus tahu dulu apa saja syarat blokir STNK yang perlu dipenuhi. Berikut ini beberapa syaratnya:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik kendaraan.
- Kartu Keluarga (KK).
- akta penyerahan/surat atau bukti bayar.
- STNK atau BPKB.
- Softcopy surat kuasa (bila mewakili) dan KTP yang akan diwakilkan.
Hal yang perlu dicatat, bila STNK atau BPKB atau surat akta penyerahan dan bukti bayar tidak ada, anda tidak bisa menerapkan cara bayar STNK online.
Jadi, proses pemblokiran kendaraan hanya bisa dilakukan dengan datang langsung ke Samsat Induk sesuai wilayah kendaraan yang terdaftar.
Berikur adalah cara memblokir STNK secara online:
- Mengakses situs pajak online untuk daerah Jakarta https://pajakonline.jakarta.go.id.
- Buat akun dengan memilih bagian pendaftaran wajib pajak. Kemudian isi informasi data diri yang sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan masukkan juga Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang dimiliki.
- Bila akun sudah berhasil dibuat, lakukan aktivasi akun pada e-mail pribadi yang sudah didaftarkan sebelumnya.
- Masuk dengan menggunakan alamat email dan kata sandi yang telah dibuat sebelumnya.
- Jika sudah masuk ke homepage pajakonline.jakarta.go.id, pilih kolom PKB
- Pada halaman PKB, kamu bisa melihat semua informasi terkait kendaraan yang kamu miliki termasuk kendaraan yang hendak diblokir.
- Pilih bagian pelayanan Permohonan Lapor Jual. Kemudian pilih kendaraan mana yang ingin diblokir dengan memilih menu Ajukan Lapor Jual.
- Isi semua data yang diperlukan dalam formulir lapor jual kendaraan bermotor. Jika sudah mengisinya, cek ulang seluruh data diri Anda dan pembeli kendaraan
- Submit dokumen persyaratan blokir STNK yang sudah dijelaskan di atas
- Cara blokir STNK yang terakhir, klik tombol kirim. Kemudian tunggu proses pengajuan pemblokiran oleh Bapenda DKI Jakarta. Jika sudah disetujui, informasi pemblokiran akan tertera dikirimkan melalui e-mail.