Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengusulkan diskon pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) secara permanen.
Hal ini dikarenakan beberapa kendaraan roda empat tidak lagi relevan untuk digolongkan sebagai barang mewah. Mobil yang dimaksud adalah yang memiliki harga kurang dari Rp250 juta, bermesin maksimal 1.500 cc, dan memenuhi local purchase 80 persen.
Mendengar ini Business Innovation and Sales & Marketing Director PT Honda Prospect Motor (HPM) Yusak Billy mengatakan pihaknya akan mengikuti perkembangan terkait usulan dari Menperin.
"Yang pasti kami percaya bahwa pemerintah akan mempertimbangkan kebijakan yang paling tepat untuk mendukung industri dan ekonomi secara general," ujar Billy kepada Bisnis pada Kamis (30/12/2021).
Adapun ketika ditanya terkait batas harga yang diusulkan untuk mobil, Billy mengatakan belum bisa berkomentar lebih lanjut sampai dengan usulan ini menjadi aturan terbaru
Hal senada pun dikatakan oleh Marketing Direktur PT Toyota Astra Mobil (TAM) Anton Jimmy. Anton mengatakan pihaknya sangat berterima kasih atas dukungan dan perhatian pemerintah terhadap industri otomotif nasional.
"Tentu kita akan follow regulasi dan arahan pemerintah," ujar Anton kepada Bisnis pada Kamis (30/12/2021).
TAM pun saat ini sedang menindaklanjuti terkait detail usulan Menperin. Anton juga menjelaskan bahwa dengan adanya insentif PPnBM yang dimulai sejak Maret 2021 sudah memberikan dampak yang positif bagi industri otomotif.
Hal yang sama juga diucapkan oleh grup Astra yang lain, Direktur Marketing PT Astra Daihatsu Motor (ADM) Amelia Tjandra mengatakan pihaknya akan mengikuti semua keputusan pemerintah.
Sebelumnya Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) berharap insentif Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) tidak diberlakukan untuk semua mobil.
Sekretaris Umum Gaikindo Kukuh Kumara mengatakan insentif PPnBM terbukti memberikan dampak positif untuk segala pihak yaitu masyarakat yang dibebaskan pajak ini, industri otomotif yang dapat berkembang dan untuk pemerintah, adanya pertumbuhan ekonomi.
"Dari PPnBM DTP potential loss-nya di sisi pemerintah yaitu PPnBM yang seharusnya dibayarkan dan dapat diterima sebagai revenue namun dibebaskan. Tapi ternyata potential gain-nya , hasil yang didapatkan dari bebaskan PPnBM lebih banyak, salah satu indikasinya ada kajian yang dilakukan selama 3 bulan pada Maret sampai Juni , cost-nya itu sekitar Rp2 triliun, namun gain-nya lebih tinggi itu Rp5 triliun lebih," ujar Kukuh, Selasa (21/12/2021).
Kukuh pun mengatakan seharusnya ada beberapa kendaraan-kendaraan yang dibebaskan dari PPnBM ini seperti mobil Low Cost Green Car (LCGC) secara permanen, karena dianggap bukan sebagai barang mewah
"Sudah selayaknya tidak dikenakan lagi PPnBM, jadi konsep pengenaan barang mewah itu dikenakan pada barang atau benda yang diupayakan adanya batasan kepemilikan," jelas Kukuh.