Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penjualan Mobil Toyota yang Dapat Diskon PPnBM Naik 107,6 Persen

Insentif PPnBM 100 persen berlaku untuk mobil berkapasitas mesin kurang dari 1.500 cc.
Pengunjung menaiki mobil yang dipamerkan dalam IIMS Hybrid 2021 di JiExpo Kemayoran, Jakarta, Minggu (18/4/2021). Antara Foto-Sigid Kurniawan
Pengunjung menaiki mobil yang dipamerkan dalam IIMS Hybrid 2021 di JiExpo Kemayoran, Jakarta, Minggu (18/4/2021). Antara Foto-Sigid Kurniawan

Bisnis.com, JAKARTA — PT Toyota Astra Motor (TAM) mencatatkan peningkatan penjualan sebesar 107,6 persen  untuk mobil-mobil yang mendapatkan insentif Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) tahun ini.

Marketing Planning & New Business Divission Head TAM Lina Agustina mengatakan Toyota Rush mengalami peningkatan penjualan terbesar yaitu 91,2 persen dibandingkan dengan tahun lalu. Sebagai informasi Toyota Rush selama periode Oktober dan November berhasil menjadi mobil terlaris dengan penjualan 5.312 dan 6.285 unit. 

Adapun peningkatan penjualan juga terjadi pada mobil CBU dan LCGC. "CBU dan LCGC pun ikut meningkat sebesar 37,9 persen," ujar Lina dalam Bisnis Indonesia Business Challenges 2022 secara daring, Kamis (16/12/2021).

Sebagaimana diketahui, insentif PPnBM 100 persen berlaku untuk mobil berkapasitas mesin kurang dari 1.500 cc. Kemudian mobil penumpang 4x2 berkapasitas mesin 1.500 cc hingga 2.500 cc mendapatkan potongan pajak barang mewah 50 persen, sedangkan mobil 4x4 1.500 cc hingga 2.500 cc 25 persen. Seluruh mobil dapat menikmati fasilitas fiskal dengan ketentuan memiliki local purchase 60 persen. 

Berikut 13 tipe mobil Toyota yang menjadi penerima diskon PPnBM:

Toyota Agya (85 persen)
Toyota Calya (85 persen)
Toyota Avanza (78,9 persen)
Toyota Veloz ( 83 persen)
Toyota Rush (74,8 persen)
Toyota Vios (74,4 persen)
Toyota Yaris (74,4 persen)
Toyota Raize (74,8 persen)
Toyota Sienta (72,9 persen)
Toyota Innova 2.4 (70 persen)
Toyota Fortuner 2,4 4x2 (70 persen)
Toyota Fortuner 2.4 4x4 (70 persen)

Saat ini pemerintah belum memberikan keputusan gamblang terkait kelanjutan diskon PPnBM pada 2022. Akan tetapi sebelumnya Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memastikan insentif yang akan habis masa berlakunya pada tahun ini tidak akan diperpanjang, termasuk PPnBM.

Sementara itu, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengusulkan pembebasan PPnBM secara permanen. Akan tetapi syarat local purchase naik dari 60 persen menjadi 80 persen. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Khadijah Shahnaz
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper