Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menerapkan sanksi tilang dan denda terhadap kendaraan bermotor yang tidak lulus uji emisi. Sanksi tilang dan denda tersebut akan mulai diterapkan pada 13 November 2021 mendatang.
Melihat hal tersebut, Pengamat otomotif dari Institut Teknologi Bandung (ITB) Yannes Martinus Pasaribu menilai bahwa pasar mobil bekas akan berdampak.
Yannes pun menjelaskan bahwa kebijakan wajib uji emisi untuk kendaraan di atas umur 3 tahun itu dapat merontokkan harga aftermarket mobil tua di kota-kota yang menerapkan aturan uji emisi, terutama untuk mobil yang masih menggunakan teknologi karburator.
Sebab, saat membeli mobil bekas, calon pembeli akan mempertimbangkan kadar emisi sebagai dasar pengambilan keputusannya.
“Bukankah tidak ada gunanya menghamburkan uang membeli kendaraan bekas yang tidak mungkin dipakai untuk menunjang mobilitas di jalan,” jelas Yannes ketika dihubungi Bisnis pada Kamis (4/11/2021).
Yannes pun menilai, masyarakat kelas atas akan beralih pada kendaraan hybrid atau kendaraan listrik sekaligus.
Baca Juga
Sementara itu, untuk yang kalangan menengah yang sebelumnya akan membeli kendaraan bekas mid-level, akan beralih ke low cost green car (LCGC) hybrid yang belum terlalu lama akan diluncurkan.
“Untuk yang memakai sepeda motor tua, terpaksa naik kendaraan umum yang juga motor penggeraknya sudah comply dengan aturan uji emisi,” ujar yannes.
Ia pun mengatakan bahwa kebijakan tersebut bisa mematikan usaha penguasa angkutan umum, karena harus ikut menyesuaikan kendaraanya dengan aturan uji emisi.
“Untuk pengusaha angkutan umum yang kendaraannya belum comply dengan aturan uji emisi, kalau keuangannya kuat terpaksa ganti dengan mobil baru. Akan tetapi, kalau duitnya pas-pasan, terpaksa tutup usaha,” tutup Yannes.