Bisnis.com, JAKARTA — Kewajiban tanggung jawab hukum pihak ketiga atau third party liability (TPL) dinilai menjadi langkah preventif bagi pengguna kendaraan untuk menghindari besarnya kerugian materil akibat kecelakaan lalu lintas.
Direktur Adira Insurance Wayan Pariama mengatakan kerugian akibat kecelakaan sangat tinggi. Berdasarkan data kecelakaan Direktorat Lalu Lintas Lantas Polda Metro Jaya periode Januari–Mei 2021, kerugian dari kecelakaan lalu lintas mencapai Rp1.062.600.000.
“Oleh sebab itu, sangat penting untuk memiliki perlindungan sebagai salah satu upaya preventif bagi pengguna jalan,” ujarnya dalam webinar bersama Forum Wartawan Otomotif, Selasa (31/8/2021).
Dia juga mengatakan jaminan TPL dapat memberikan perlindungan kepada pengguna jalan apabila mendapatkan risiko tuntutan tanggung jawab dari pihak ketiga.
Menurut Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI), jaminan TPL dapat memberikan perlindungan ganti rugi atas tuntutan pihak ketiga terhadap tertanggung, yang secara langsung disebabkan kendaraan bermotor. Kerugian dapat terjadi baik pada kendaraan, diri sendiri, maupun kerusakan harta benda.
“Jaminan TPL memberikan ganti rugi tidak sebatas kerusakan pada kendaraan tapi juga meliputi harta benda, biaya pengobatan, cedera badan hingga kematian, sesuai limit jaminan TPL yang telah disepakati di awal antara tertanggung dengan pihak asuransi,” ujarnya.
Wayan menuturkan premi yang harus dibayarkan juga sudah ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggunakan pajak progresif. Hal ini tergantung dengan limit jaminan yang ingin dimiliki sesuai ikhtiar polis.
Apabila rate untuk asuransi mobil ingin mendapatkan limit jaminan Rp25 juta berarti harga preminya adalah Rp 25juta dikalikan 1 persen atau hanya sekitar Rp250.000 per tahun.
“Dengan penambahan premi yang tidak terlalu mahal, TPL ini bisa sangat membantu tertanggung atau yang memiliki asuransi, maupun korban kecelakaan,” kata Wayan.