Bisnis.com, JAKARTA — PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia (TMMIN) akan kembali beroperasi secara penuh, setelah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM Level 3 berlaku di sejumlah daerah.
“Ya, kami akan beroperasi 100 persen untuk memenuhi permintaan ekspor yang sudah recovery seperti sebelum pandemi,” ujar Direktur Corporate Affairs TMMIN, Bob Azam, kepada Bisnis, Selasa (24/8/2021).
Bob melanjutkan bahwa Toyota juga siap memenuhi kebutuhan dalam negeri, yang sejauh ini mengalami kenaikan permintaan berkat relaksasi pajak penjualan atas barang mewah atau PPnBM 100 persen untuk mobil tertentu.
Di sisi lain, Bob berharap penurunan PPKM ke level 3 tidak berakibat pada kenaikan kasus Covid-19. Oleh sebab itu, Bob menyatakan vaksin dan protokol kesehatan menjadi syarat utama untuk industri beroperasi.
“Pemerintah harapannya juga dapat meningkatkan testing untuk pendeteksian dini kalau terjadi kenaikan kasus,” ujarnya.
TMMIN saat ini terus menggelar vaksinasi gratis di kawasan penopang ekonomi nasional, Karawang, Jawa Barat, guna mencegah klaster penyebaran Covid-19 di lingkungan industri.
Melalui kemitraan dengan Polres Karawang dan Apindo, TMMIN memberikan vaksinasi gratis bagi 1.500 orang dan donasi 1.000 paket sembako bagi warga setempat di Polsek Klari Karawang, yang dilanjutkan vaksinasi gratis bagi 1.700 warga pada 22 Agustus 2021.
Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah memutuskan sejumlah daerah di Jawa-Bali turun ke level 3 PPKM selama perpanjangan hingga 30 Agustus. Melalui keputusan tersebut, sektor industri berorientasi ekspor kini boleh beroperasi 100 persen.
“Industri berorientasi ekspor dan penunjangnya dapat beroperasi 100 persen, namun apabila menjadi klaster baru Covid-19 maka akan ditutup selama 5 hari,” ujar Jokowi dalam keterangan pers, Senin (23/8/2021).
Jokowi mengatakan pembatasan kegiatan dengan penyesuaian ini harus dibarengi dengan protokol kesehatan secara ketat. Jokowi juga menuturkan aplikasi PeduliLindungi akan menjadi syarat masuk seluruh kegiatan selama PPKM.