Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Masa Berlaku SIM Habis saat PPKM Level 4, Begini Cara Mengurusnya

Berikut hal-hal yang harus diperhatikan bila masa berlaku SIM habis saat periode PPKM Darurat yang telah berganti nama menjadi PPKM Level 4.
Surat izin mengemudi (SIM)/Antara
Surat izin mengemudi (SIM)/Antara

Bisnis.com, JAKARTA — Polda Metro Jaya akan memberikan dispensasi bagi masyarakat yang habis masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) selama masa PPKM Level 4, dari 3 Juli hingga 2 Agustus 2021.

Dalam unggahan di akun Twitter resmi, @TMCPoldaMetro, disebutkan bahwa perpanjangan SIM yang masa berlakunya habis selama PPKM Level 4, dapat dilakukan pada 3 hingga 7 Agustus 2021 dengan mekanisme perpanjangan.

Namun bagi pemilik SIM yang tidak melakukan perpanjangan pada tenggat waktu yang ditentukan, maka harus melalui mekanisme penerbitan SIM baru.

Sebagai catatan, dispensasi perpanjangan SIM selama masa PPKM Level 4 ini berlaku untuk Satpas dalam lingkup Polda Metro Jaya.

Adapun untuk perpanjang SIM, ada biaya yang harus dibayarkan sesuai dengan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Berikut daftar biaya perpanjangan SIM berdasarkan PP No. 60 Tahun 2016:

SIM A: Rp 80.000
SIM B I: Rp 80.000
SIM B II: Rp 80.000
SIM C: Rp 75.000
SIM C I: Rp 75.000
SIM C II: Rp 75.000
SIM D: Rp 30.000
SIM D I: Rp 30.000
SIM Internasional: Rp 225.000


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Muhammad Khadafi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper