Bisnis.com, JAKARTA — Polda Metro Jaya akan memberikan dispensasi bagi masyarakat yang habis masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) selama masa PPKM Level 4, dari 3 Juli hingga 2 Agustus 2021.
Dalam unggahan di akun Twitter resmi, @TMCPoldaMetro, disebutkan bahwa perpanjangan SIM yang masa berlakunya habis selama PPKM Level 4, dapat dilakukan pada 3 hingga 7 Agustus 2021 dengan mekanisme perpanjangan.
Namun bagi pemilik SIM yang tidak melakukan perpanjangan pada tenggat waktu yang ditentukan, maka harus melalui mekanisme penerbitan SIM baru.
Sebagai catatan, dispensasi perpanjangan SIM selama masa PPKM Level 4 ini berlaku untuk Satpas dalam lingkup Polda Metro Jaya.
Adapun untuk perpanjang SIM, ada biaya yang harus dibayarkan sesuai dengan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Berikut daftar biaya perpanjangan SIM berdasarkan PP No. 60 Tahun 2016:
SIM A: Rp 80.000
SIM B I: Rp 80.000
SIM B II: Rp 80.000
SIM C: Rp 75.000
SIM C I: Rp 75.000
SIM C II: Rp 75.000
SIM D: Rp 30.000
SIM D I: Rp 30.000
SIM Internasional: Rp 225.000