Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Honda Gelar Vaksinasi Massal Setelah Langgar PPKM Darurat

HPM menargetkan sebanyak 6.000 karyawan di pabriknya yang berlokasi di Karawang, Jawa Barat, mendapatkan vaksin secara gratis.
Logo Honda di gedung Pabrik Karawang, Jawa Barat. /KEMENPERIN
Logo Honda di gedung Pabrik Karawang, Jawa Barat. /KEMENPERIN

Bisnis.com, JAKARTA—PT Honda Prospect Motor (HPM) menggelar vaksinasi Covid-19 secara massal kepada para karyawannya setelah beberapa hari sebelumnya diketahui melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat.

Dalam program tersebut, HPM menargetkan sebanyak 6.000 karyawan di pabriknya yang berlokasi di Karawang, Jawa Barat, mendapatkan vaksin secara gratis. Untuk tahap pertama, HPM melakukan vaksinasi kepada 1.000 karyawan pada Sabtu (10/7/2021).

Setelah tahap pertama tersebut, vaksinasi untuk karyawan juga akan kembali dilakukan secara bertahap hingga dipastikan dapat mencapai target vaksinasi di akhir Juli 2021.

Human Resources and General Affairs Director HPM Adi Suryadi mengatakan bahwa program vaksinasi massal merupakan salah satu langkah yang diambil perusahaan untuk melindungi karyawan, serta menciptakan area kerja aman dan sehat bagi mereka.

“Hal ini juga kami lakukan untuk mendukung program pemerintah supaya melakukan penanggulangan secara lebih cepat,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Karawang Ahmad Suroto menyatakan bahwa program tersebut merupakan kewajiban dari HPM sesuai dengan surat edaran Bupati Nomor 443/2021 tentang PPKM Mikro perubahan ke-10 agar perusahaan mempercepat pelaksanaan penanganan Covid-19.

Sebelumnya, pada Kamis 8 Juli 2021, pabrik HPM di Karawang ditegur lantaran melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat PPKM darurat karena masih melaksanakan proses produksi hingga 100 persen dengan alasan mengejar target.

Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 18/2021, ada lima jenis sektor esensial yang masih dapat beroperasi selama PPKM darurat dengan syarat kapasitas karyawan maksimal 50 persen.

Satu di antaranya adalah perusahaan yang memiliki orientasi ekspor, di mana pihak perusahaan harus menunjukan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor, serta wajib memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dionisio Damara
Editor : Lili Sunardi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper