Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Syarat Bayar Pajak Motor Tahunan dan Perpanjangan STNK

Berikut syarat dan prosedur membayar pajak motor tahunan.
Ilustrasi STNK Motor. /Istimewa
Ilustrasi STNK Motor. /Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA — Setiap tahun pengendara kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat wajib membayar pajak. Hal ini tercantum di dalam  Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)

Biasanya, untuk pajak tahunan orang menyebutnya pajak kendaraan bermotor (PKB), sedangkan untuk yang lima tahun sekali dikenal sebagai perpanjangan STNK.

Keterlambatan membayar pajak akan dikenakan denda tambahan. Denda akan terakumulasi saat melakukan pembayaran pajak.

Ada beberapa persyaratan bagi pemilik kendaraan untuk melakukan pembayaran pajak tahunan. Mengutio dari situs ntmcpolri.info, berikut berkas yang harus disiapkan sebagai persyaratan membayar pajak kendaraan.

  • Membawa STNK asli dan fotokopi
  • BPKB asli dan fotokopi
  • KTP asli dan fotokopi KTP pemilik sesuai data identitas kendaraan
  • Fotokopi domisili perusahaan, NPWP perusahaan, SIUP perusahaan dan TDP perusahaan jika kendaraan atas nama perusahaan
  • Surat kuasa, apabila memberi kuasa kepada pihak lain untuk melakukan pengurusan. Untuk kendaraan atas nama perusahaan, Surat Kuasa diatas kop surat perusahaan, tanda tangan pemberi kuasa dan stempel perusahaan di atas materai.

Kemudian berikut prosedur perpanjangan STNK tahunan:

  • Mengisi formulir perpanjangan STNK (formulir tersedia di loket).
  • Memasukkan formulir beserta persyaratan STNK tahunan ke loket pendaftaran setelah memasukkan berkas silakan menunggu panggilan, apabila tidak ada masalah pada kelengkapan berkas, maka petugas akan memanggil untuk menyerahkan lembar besaran pajak yang harus dibayar (notice).
  • Membayar pajak kendaraan di loket pembayaran. Setelah melakukan pembayaran silakan menunggu panggilan kembali untuk penerbitan STNK (pengesahan) dan SKPD baru di loket pengeluaran STNK (pegesahan) dan SKPD Baru.
  • Menerima STNK (pengesahan) dan SKPD baru.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Muhammad Khadafi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper