Bisnis.com, JAKARTA — PT Suzuki Indomobil Sales (SIS), pemegang merek Suzuki di Indonesia, mengirimkan dua model kendaraan yang masuk dalam daftar penerima insentif pajak penjualan atas barang mewah atau PPnBm, yakni Ertiga dan XL7.
Sementara itu, pemerintah resmi memperpanjang diskon pajak penjualan atas barang mewah atau PPnBM sejak 30 Juni 2021. Kebijakan ini pun mengubah skema PPnBM DTP melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.010/2021.
Dalam beleid tersebut, perpanjangan diskon PPnBM 100 persen berlaku untuk kendaraan 4x2 dengan kapasitas 1.500 cc. Dengan demikian, total ada 23 kendaraan yang berhak mendapatkan insentif tersebut sesuai dengan aturan awal.
Rincian perpanjangan diskon PPnBM DTP tertuang dalam pasal 5 ayat 1, yang menjelaskan bahwa diskon PPnBM 100 persen diperpanjang hingga Agustus.
Sementara itu, periode September sampai dengan Desember terjadi perubahan diskon, dari yang semula 50 persen kini menjadi 25 persen.
Suzuki Ertiga dan XL7 yang masuk ke dalam daftar penerima insentif PPnBM 100 persen mengalami penurunan harga jika dibandingkan bulan sebelumnya. Kini, harga Ertiga dibanderol Rp199,4 juta versi paling murah dan Rp252,65 juta untuk varian sport.
Sementara itu, Suzuki XL7 dengan relaksasi PPnBM dibanderol Rp224,05 juta untuk varian Zeta, sedangkan varian Alpha dijual dengan harga tertinggi Rp259,2 juta.
Berikut daftar harga on the road Suzuki Ertiga dan XL7, dikutip dari laman resminya:
Ertiga
- GA - MT Rp199.400.000
- GL - MT Rp218.200.000
- GL - AT Rp228.000.000
- GX - MT Rp231.500.000
- GX - AT Rp241.350.000
- Sport MT Rp242.850.000
- Sport AT Rp252.650.000
XL7
- Zeta M/T Rp224.050.000
- Zeta A/T Rp233.700.000
- Beta M/T Rp239.400.000
- Beta A/T Rp249.200.000
- Alpha M/T Rp249.400.000
- Alpha A/T Rp259.200.000