Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mobil PPnBM Toyota Inden, Ini Strategi Auto2000

Dealer resmi Toyota Auto2000 memiliki strategi khusus agar pembeli bersedia menunggu inden mobil yang masuk dalam daftar penerima relaksasi PPnBM.
Dealer Mobil Auto2000. /Auto2000
Dealer Mobil Auto2000. /Auto2000

Bisnis.com, JAKARTA – Antusiasme masyarakat atas kebijakan relaksasi pajak pembelian atas barang mewah (PPnBM) terbilang tinggi. Konsumen pun harus inden untuk mendapatkan sejumlah mobil Toyota yang masuk dalam daftar penerima insentif tersebut. 

Total ada enam model Toyota yang mendapatkan relaksasi PPnBM, yakni Toyota Avanza, Rush, dan Raize yang diproduksi ADM serta Sienta, Vios, Yaris, Innova, Fortuner yang diproduksi sendiri di pabrik Toyota.

CSD dan Marketing Communication Head Auto2000 Cahaya Fitri Tantriani mengatakan bahwa agar konsumen tidak pergi, Auto2000 berupaya memberi penjelasan kepada pelanggan terkait ketersediaan stok, urutan antrean, dan estimasi pengiriman produk.

“Mengingat ketersediaan stok ini juga sangat tergantung pada suplai dari Toyota Astra Motor [TAM]. Salesman juga terus memberitahu perkembangan kepada pelanggan bila ada informasi terbaru mengenai unitnya,” ujar Tantri saat dihubungi Bisnis, Kamis (6/5/2021). 

Dia mencontohkan, jika ada pelanggan yang ingin membeli Toyota Raize GR Sport TSS, kemungkinan tipe tersebu baru dapat dikirimkan paling cepat pada Juni karena TAM juga baru memulai produksi unit tersebut bulang depan. 

Oleh karena itu, besarnya subsidi PPnBM akan mengikuti periode di mana pelanggan mendapatkan unit yang dipesan. “Sehingga, dengan penjelasan yang clear seperti ini diharapkan pelanggan dapat memahaminya,” kata Tantri. 

Direktur Pemasaran TAM Anton Jimmi Suwandy mengatakan masa inden pembelian mobil Toyota berpotensi membuat konsumen melewatkan kesempatan mendapat diskon PPnBM 100 persen, mengingat kebijakan tersebut hanya berlaku sampai dengan Mei. 

Konsumen yang melakukan pembelian setelah Mei akan dikenakan relaksasi 50 persen, sesuai aturan. Relaksasi PPnBM sebesar 50 persen berlaku selama periode Juni–Agustus, sementara September hingga akhir tahun 2021 relaksasi PPnBM menjadi 25 persen.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dionisio Damara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper