Bisnis.com, JAKARTA — Pada bulan ini ada 29 mobil yang mengalami penurunan harga setelah penerapan kebijakan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) ditanggung pemerintah.
Seperti diketahui, pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah merilis aturan perluasan insentif PPnBM yang menyasar mobil berkubikasi mesin hingga 2.500 cc.
Hal itu kemudian didukung dengan Keputusan Menteri Perindustrian (Kepmenperin) Nomor 839 Tahun 2021 yang merinci daftar mobil yang mendapatkan relaksasi PPnBM baik 100 persen maupun 50 persen.
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan bahwa varian kendaraan tersebut diproduksi enam perusahaan industri otomotif di tanah air, yakni PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia, PT Astra Daihatsu Motor, PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Indonesia, PT Honda Prospect Motor, PT Suzuki Motor Indonesia, dan PT SGMW Motor Indonesia.
Menurut Menperin, tipe mobil yang bisa mendapatkan insentif PPnBM DTP harus memenuhi ketentuan kandungan komponen buatan lokal. Dalam Kepmenperin itu disebutkan terdapat 115 jenis komponen yang bisa masuk dalam perhitungan kandungan lokal.
”Perusahaan industri yang memproduksi kendaraan bermotor dan produknya mendapatkan relaksasi PPnBM wajib menyampaikan kepada Kemenperin rencana pembelian (local purchase), serta menyampaikan surat pernyataan pemanfaatan hasil local purchase dalam kegiatan produksi,” katanya dalam keterangan resmi, Jumat (2/4/2021).
Adapun untuk kendaraan 1.501 cc hingga 2.500 cc ada dua skema diskon PPnBM yang diberikan kepada kendaraan 4x2 dan 4x4. Skema pertama untuk kendaraan 4x2, adalah diskon PPnBM sebesar 50%, yang tadinya dikenakan tarif PPnBM 20% didiskon menjadi 10% untuk tahap I (April-Agustus 2021) dan diskon sebesar 25%, yang tadinya 20% menjadi 15% untuk Tahap II (September-Desember 2021).
Sementara itu, skema berikutnya untuk kendaraan 4x4 adalah diskon sebesar 25%, yang tadinya dikenakan PPnBM 40% menjadi 30% untuk Tahap I (April-Agustus 2021) dan diskon sebesar 12,5%, yang tadinya 40% menjadi 35% untuk Tahap II (September-Desember 2021).
Kemudian untuk kendaraan kurang dari 1.501 cc, pada tahap pertama dibebaskan PPnBM mulai dari Maret-Mei. Kemudian mendapatkan diskon 50 persen PPnBM pada Juni-Agustus, dan terakhir diskon 25 persen PPnBm pada September-November.
Berdasarkan Kepmenperin No. 839/2021, berikut 29 mobil yang mendapatkan insentif PPnBM:
1. Toyota Yaris
2. Toyota Vios
3. Toyota Sienta
4. Toyota Innova 2.0
5. Toyota Innova 2.4
6. Toyota Fortuner 2.4 4x2
7. Toyota Fortuner 2.4 4x4
8. Daihatsu Xenia
9. Toyota Avanza
10. Daihatsu Gran Max
11. Daihatsu Luxio
12. Daihatsu Terios
13. Toyota Rush
14. Toyota Raize
15. Daihatsu Rocky
16. Mitsubishi Xpander
17. MItsubishi Xpander Cross
18. Nissan Livina
19. Honda Brio RS
20. Honda Mobilio
21. Honda BR-V
22. Honda CR-V 1.5T
23. Honda HR-V 1.5L
24. Honda HR-V 1.8L
25. Honda CR-V 2.0 CVT
26. Honda City Hatchback
27. Suzuki New Ertiga
28. Suzuki XL7
29 Wuling Confero