Bisnis.com, JAKARTA — Tilang Elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) berlaku mulai Maret 2021 secara nasional.
Pelanggaran-pelanggaran yang dapat direkam tilang elektronik itu contohnya pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan, tak memakai helm, memainkan gawai saat berkendara, menggunakan plat palsu dan tidak menggunakan sabuk pengaman.
Seperti penilangan pada umumnya, setiap pelanggaran ketentuan berlalu lintas akan dikenakan denda sesuai pasal yang berlaku. Seperti mematuhi rambu lalu lintas dan marka jalan yang berlaku merupakan kewajiban bagi pengendara motor dan mobil. Bagi yang melanggar, menurut pasal 287 ayat 1 dengan sanksi kurungan penjara hingga dua bulan atau denda maksimal Rp 500.000.
Dalam berkendara pula ada perangkat keselamatan yang wajib digunakan oleh setiap pengendara sepeda motor. Dan menurut pasal 106 ayat 8 UU LLAJ setiap orang yang mengemudikan sepeda motor dan penumpangnya wajib mengenakan helm sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI). Jika tidak mengikuti aturan tersebut pengendara menurut pasal 290 akan dihukum dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda Rp 250.000.
Menurut pasal 283 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pengendara yang melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi keadaan yang mengganggu konsentrasi di jalan seperti menggunakan ponsel dan lainnya akan dipidana kurungan maksimal 3 bulan atau denda Rp 750.000.
Adapun pihak Polda Metro Jaya membuat sebuah laman yang ditujukan untuk melihat apakah masyarakat melakukan pelanggaran lalu lintas atau tidak, dengan cara sebagai berikut:
1. Untuk pertama, kalian buka dahulu halaman https://etle-pmj.info/id/check-data
2. Setelah masuk kedalam halaman web tersebut kalian akan diminta untuk menginput beberapa nomor yang berada di STNK kalian, seperti nomor polisi kendaraan, nomor mesin kendaraandan nomor Rangka kendaraan
3. Setelah data dimasukan dengan benar 'tekan CEK DATA' apabila ada pelanggaran maka akan keluar datanya' bila tidak ada pelanggaran maka tulisannya DATA TIDAK DITEMUKAN / DATA NO AVAILABLE tidak ada pelanggaran Etle/elektronik tilang.