Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan saat ini adalah waktu yang tepat bagi masyarakat untuk membeli mobil. Pasalnya, mulai hari ini hingga Mei 2021, pemerintah memberikan insentif berupa PPnBM ditanggung pemerintah seratus persen yang membuat harga mobil turun.
"Kalau mau beli mobil sebaiknya sekarang sampai Mei, karena PPnBM-nya seratus persen ditanggung pemerintah," ujar Sri Mulyani dalam konferensi video, Senin, 1 Maret 2021. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nmor 20 Tahun 2021
Untuk pembelian pada Juni sampai Agustus 2021, kata Sri Mulyani, insentif tersebut berkurang, yaitu hanya 50 persen PPnBM yang ditanggung pemerintah. Sementara untuk pembelian September hingga Desember 2021, pemerintah hanya menanggung 25 persen PPnBM.
"Jadi dalam hal ini, kami memang sengaja mendesain agar front loading. Tujuannya adalah memacu confidence dan secara simultan meningkatkan pemulihan ekonomi," ujar Sri Mulyani.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20 Tahun 2021, insentif itu diberikan untuk mobil penumpang 4x2, termasuk sedan dengan kapasitas mesin di bawah 1.500 cc dan diproduksi di dalam negeri.
Selain itu mobil harus memenuhi ketentuan pembelian lokal atau menggunakan komponen lokal di atas 70 persen. Artinya, kalau ada peningkatan permintaan, maka akan ada dampak pengganda untuk industri-industri terkait.
Di samping itu, Sri Mulyani berharap kebijakan ini juga akan memulihkan perekonomian dari sisi permintaan kelompok menengah atas. Musababnya, berdasarkan data saldo per tier simpanan, kelompok yang memiliki dana besar cenderung meningkat simpanannya, sementara yang memiliki dana kecil justru menurun.
"Itu berarti mereka mempunyai saldo tapi tidak melakukan aktivitas ekonomi, jadi kami mengambil kebijakan ini agar komponen konsumsi mulai bergerak," ujar Sri Mulyani.
Adapun kedua stimulus tersebut masuk dalam sektor insentif usaha yang dialokasikan sebesar Rp58,46 triliun. Total yang diberikan Rp7,99 triliun.
“PPnBM DTP kendaraan bermotor diperkirakan Rp2,99 triliun dan PPN DTP properti diperkirakan Rp5 triliun,” katanya melalui konferensi pers virtual, Senin (1/3/2021).