Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hal yang Perlu Diketahui Soal DP Nol Persen Kredit Mobil Baru

Bagi Anda yang berminat memanfaatkan kebijakan DP nol persen untuk pembelian kendaraan bermotor, berikut beberapa hal yang perlu diketahui: 
Penjualan mobil di diler. Bisnis/Arief Hermawan P
Penjualan mobil di diler. Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA - Bank Indonesia (BI) telah melonggarkan ketentuan uang muka kredit atau down payment (DP) menjadi 0 persen untuk pembelian sepeda motor dan mobil baru.

Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo mengatakan relaksasi uang muka kredit kendaraan bermotor akan dimulai pada awal Maret 2021 hingga akhir tahun.

"Melonggarkan uang muka kredit kendaraan bermotor 0 persen untuk semua jenis kendaraan untuk mendorong pertumbuhan kredit di sektor otomotif dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian. Berlaku efektif 1 Maret 2021 sampai 31 Desember 2021," katanya, Kamis (18/2/2021).

Bagi Anda yang berminat memanfaatkan kebijakan Bank Sentral tersebut, berikut beberapa hal yang perlu diketahui: 

1. Syarat DP Nol Persen 

Ada beberapa ketentuan dan syarat  untuk bisa menikmati DP 0 persen. Bagi lembaga pembiayaan, harus memiliki rasio kredit bermasalah (NPLN/NPF) kurang dari 5 persen. Lembaga pembiayaan yang tidak memenuhi ketentuan tersebut wajib menerapkan DP 10 persen.

Bagi konsumen, DP nol persen hanya berlaku untuk kendaraan penumpang. Kendaraan niaga roda tiga atau lebih akan dikenakan DP 5 persen. 

2. Insentif PPnBM 

Kebijakan DP 0 persen digulirkan demi mendukung insentif pajak yang diberikan pemerintah. Seperti diketahui, pemerintah membebaskan dan merelalksasi Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil tertentu hingga November 2021. 

Pada Maret-Mei, seluruh PPnBM mobil baru akan ditanggung pemerintah. Artinya konsumen akan dikenakan tarif PPnBM 0 persen alias gratis. 

Selanjutnya, pada Juni-Agustus, PPnBM yang akan ditanggung pemerintah sebesar 50 persen. Tiga bulan selanjutnya atau September-November, pemerintah hanya akan menanggung 25 persen tarif PPnBM. 

Insentif pajak tersebut berlaku untuk kendaraan penumpang 4x2 berkubikasi kurang dari 1.500 cc, termasuk sedan yang diproduksi di dalam negeri. Kebijakan itu akan ditinjau setiap 3 bulan. 

3. Harga Mobil Turun

Insentif pajak tersebut akan berimbas pada harga jual mobil baru yang masuk dalam ketentuan. Penurunan harga mobil tersebut diperkirakan akan mencapai lebih kurang 10 persen hingga 25 persen.

4. Mendorong Kredit

Gubernur BI Perry mengatakan bahwa kebijakan DP 0 persen guna mendorong pertumbuhan kredit di sektor otomotif dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko. Dalam hal itu, BI sepakat dengan pemerintah bahwa industri kendaraan bermotor perlu didorong guna memberikan efek positif terhadap perekonomian. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Muhammad Khadafi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper