Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Selain Bebas PPnBM, Beli Mobil Baru Bulan Depan Enggak Pakai DP?

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangan resmi mengatakan bahwa relaksasi PPnBm perlu didukung dengan revisi aturan Aset Tertimbang Menurut Risiko (ATMR) untuk kredit kendaraan bermotor.
Ilustrasi penjual menawarkan mobil kepada calon konsumen. /Istimewa
Ilustrasi penjual menawarkan mobil kepada calon konsumen. /Istimewa

Bisnis,com, JAKARTA -- Demi menyelamatkan industri otomotif di tengah pandemi Covid-19, pemerintah akan menanggung penuh Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil tertentu pada Maret-Mei 2021. 

Selanjutnya pemerintah akan memberikan diskon PPnBM secara bertahap.Pada Juni-Agustus konsumen otomotif akan mendapatkan potongan PPnBM sebesar 50 persen dan September-November 25 persen.

Ternyata manuver untuk menyelamatkan penjualan kendaraan bermotor di dalam negeri tidak hanya itu. Pemerintah juga telah mengusulkan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mendukung kebijakan tersebut dengan revisi aturan soal uang muka (down payment/DP).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangan resmi mengatakan bahwa relaksasi PPnBm perlu didukung dengan revisi aturan Aset Tertimbang Menurut Risiko (ATMR) untuk kredit kendaraan bermotor.

"Pemberian insentif penurunan PPnBM perlu didukung dengan revisi kebijakan OJK untuk mendorong kredit pembelian kendaraan bermotor, yaitu melalui pengaturan mengenai uang muka atau DP 0 persen," mengutip keterangan resmi yang disiarkan Kamis (11/2/2021).

Saat ini, aturan soal uang muka tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2018. Pasal 20 mengizinkan perusahaan multifinance dengan kondisi sehat atau rasio pembiayaan bermasalah (NPF) bersih 1 persen dapat menerapkan DP nol persen. Namun untuk perusahaan pembiayaan dengan NPF 1 persen hingga 3 persen harus menerapkan DP minimal 10 persen dari harga kendaraan bermotor. 

Batas DP tersebut kemudian naik bertahap sesuai dengan tingkat kesehatan perusahaan pembiayaan berdasarkan rasio NPF. Penerapan DP paling besar atau 20 persen diberlakukan untuk multifinance yang memiliki NPF bersih di atas 5 persen. 

Sementara itu, Arilangga mengatakan insentif pajak diberikan dalam rangka upaya pemerintah dalam pemulihan ekonomi nasional (PEN) pada masa pandemi Covid-19 di bidang industri manufaktur. Berdasarkan hitungannya kontribusi sektor otomotif ke produk domestik bruto (PDB) sebesar 19,88 persen.

Pembebasan dan relaksasi PPnBM untuk kendaraan bermotor akan berlaku untuk mobil penumpang 4x2, termasuk sedan berkubikasi mesin kurang dari 1.500cc. 

Dengan skenario ini, Kementerian Perindustrian memperhitungkan akan adanya peningkatan produksi kendaraan bermotor mencapai 81.752 unit, yang diperkirakan akan menyumbangkan pemasukan negara sebanyak Rp1,4 triliun.

Sejumlah mobil yang akan mendapatkan insentif PPnBM ini adalah Toyota Avanza, Mitshubishi Xpanderm Suzuki Ertiga, Daihatsu Xenia, dan juga Honda Mobilio.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper