Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Honda Sediakan 23 Fasilitas Uji Emisi di DKI Jakarta, Segini Biayanya

Pelaksanaan uji emisi ini wajib dilakukan bagi pemilik kendaraan yang beroperasi di wilayah DKI Jakarta dengan umur kendaraan di atas 3 tahun.
Petugas melakukan uji emisi kendaraan bermotor. /Jibi Foto
Petugas melakukan uji emisi kendaraan bermotor. /Jibi Foto

Bisnis.com, JAKARTA — PT Honda Prospect Motor menyediakan fasilitas uji emisi sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 66/2020.

Beleid tersebut mengatur tentang pelaksanaan uji emisi untuk dapat mengurangi polusi udara melalui pemeriksaan performa mesin dan kandungan gas buang kendaraan.

HPM menyediakan fasilitas uji emisi yang tersedia di 23 dealer resmi Honda di DKI Jakarta. Pelaksanaan uji emisi ini wajib dilakukan bagi pemilik kendaraan yang beroperasi di wilayah DKI Jakarta dengan umur kendaraan di atas 3 tahun.

Denny M Tamira, Service Assistant General Manager PT Honda Prospect Motor, mengatakan bahwa ketersediaan fasilitas uji emisi ini diharapkan mempermudah pelanggan untuk menguji emisi kendaraan secara reguler.

“Kami berharap semua pelanggan Honda mendapat kemudahan untuk melakukan uji emisi secara berkala sehingga mobil Honda yang digunakan selalu menghasilkan gas buang yang ramah lingkungan,” ujarnya melalui siaran pers, Kamis (21/1/2021).

Sementera itu, kendaraan yang tidak melakukan uji emisi secara berkala akan dikenakan sanksi berupa tilang ataupun pemberian harga parkir termahal.

Honda memberi fasilitas uji emisi secara gratis bagi konsumen yang melakukan perawatan berkala. Bagi konsumen yang hanya melakukan uji emisi tanpa melakukan perawatan berkala di dealer resmi Honda, terdapat dua skema biaya uji emisi.

Pertama, biaya uji emisi senilai Rp50.000 diberikan bagi pemilik mobil Honda yang memiliki riwayat perawatan berkala dalam periode satu tahun terakhir di dealer resmi Honda yang berbeda dengan dealer untuk uji emisi.

Kedua, biaya uji emisi Rp150.000 diperuntukkan bagi pemilik mobil Honda yang tidak memiliki riwayat perawatan berkala di dealer resmi Honda manapun dalam periode satu tahun terakhir.

Seluruh dealer resmi Honda yang menyediakan fasilitas uji emisi menggunakan alat uji emisi yang telah memiliki sertifikat kalibrasi dan dilakukan oleh teknisi yang terlatih.

Bagi konsumen yang akan melakukan uji emisi, konsumen dapat menggunakan fitur booking pada aplikasi Honda e-Care untuk mendaftarkan kendaraannya tanpa antre di dealer resmi.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dionisio Damara
Editor : Zufrizal
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper