Bisnis.com, JAKARTA - Pemilik mobil dengan usia 3 tahun lebih, yang tidak melakukan uji emisi atau tidak memenuhi ketentuan lulus uji emisi gas buang akan dikenai disinsentif biaya parkir tertinggi serta penilangan oleh pihak kepolisian mulai 24 Januari 2021.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta No. 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
"Tidak perlu khawatir mengenai aturan ini. Uji emisi merupakan bagian dari prosedur standar servis berkala di bengkel Auto2000," kata Nur Imansyah Tara, Aftersales Division Head Auto2000, Kamis (7/1/2020).
Teknisi Auto2000 dapat mengetahui sejauh mana tingkat kesehatan mobil berdasarkan hasil uji emisi sehingga dapat langsung melakukan deteksi dini apabila ada potensi kerusakan pada mesin. Dengan begitu, dapat dilakukan upaya penyetelan dan perbaikan untuk menghindari kerusakan lebih jauh seperti mogok.
Alhasil, mobil yang telah menjalani servis berkala di bengkel Auto2000 telah melalui proses uji emisi gas buang. Sebagai dealer Toyota terbesar di Indonesia, Auto2000 mempunyai fasilitas alat uji emisi gas buang yang lengkap dan modern di seluruh bengkel Auto2000.
Bagaimana jika ingin melakukan uji emisi di Auto2000? Bisa datang langsung ke Bengkel-Bengkel Auto2000 yang memiliki fasilitas dan teknisi uji emisi yang sudah sesuai dengan Pergub tersebut.
Baca Juga
Berikut daftar fasilitas dan teknisi uji emisi Auto2000 :
Jakarta Utara
- Auto2000 Pluit,
- Auto2000 Yos Sudarso
- Auto2000 Kelapa Gading
Jakarta Pusat
- Auto2000 Garuda
- Auto2000 Pramuka
- Auto2000 Salemba
- Auto2000 Cempaka Putih.
Jakarta Timur
- Auto2000 Kramat Jati
- Auto2000 Kalimalang.
Jakarta Barat
- Auto2000 P. Jayakarta
- Auto2000 Puri Kembangan
- Auto2000 Daan Mogot
- Auto2000 Kapuk
- Auto2000 Permata Hijau.
Jakarta Selatan
- Auto2000 Cilandak
- Auto2000 Radio Dalam
- Auto2000 Ciledug
- Auto2000 Tebet Supomo
- Auto2000 Tebet Sahardjo
- Auto2000 Lenteng Agung
- Auto2000 Krida.
Untuk biaya uji emisi Rp150.000, namun bagi pemilik mobil yang melakukan servis berkala kendaraan tidak dikenai biaya (gratis).
Setiap kendaraan yang sudah uji emisi dan dinyatakan Lulus akan didaftarkan ke sistem/website : ujiemisi.jakarta.go.id dan akan diberikan barcode atau nomor hasil Uji Emisi yang dapat dicek di aplikasi mobile E-Uji Emisi untuk melihat E-Sertifikat Surat Keterangan Memenuhi Ambang Batas Emisi.
Bagi kendaraan yang belum lulus Uji Emisi, SA Auto2000 akan menginformasikan bahwa kendaraan belum lulus Uji Emisi dan menginformasikan perbaikan yang harus dilakukan.
“Demi lingkungan hidup yang lebih bersih dan nyaman di masa depan, Auto2000 sangat mendukung kebijakan uji emisi gas buang yang diterapkan di wilayah DKI Jakarta,” jelasnya.