Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pakai Mobil Listrik, Erick Thohir : Jakarta-Bali Cuma Habis Rp200.000

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir baru-baru ini menyatakan penggunaan mobil listrik lebih irit dibandingkan mobil konvensional.
Menteri BUMN Erick Thohir di Bali meninjau SPKLU PLN untuk pengisian energi mobil listrik./Istimewa
Menteri BUMN Erick Thohir di Bali meninjau SPKLU PLN untuk pengisian energi mobil listrik./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir baru-baru ini menyatakan penggunaan mobil listrik lebih irit dibandingkan mobil konvensional.

Dalam sebuah unggahan di akun Instagram @erickthohir, dia menyebutkan mobil listrik memiliki berbagai keunggulan salah satunya dalam hal keekonomisannya.

“Dari Jakarta ke Bali, kalau biaya BBM untuk mobil mencapai Rp1,1 juta, dengan mobil listrik hanya Rp200.000,” tulis keterangan foto dalam unggahannya tersebut.

Menurutnya, mobil listrik merupakan salah satu ikhtiar untuk mencintai bumi. Sebab, ketahanan energi nasional menjadi hal yang penting mengingat Indonesia mengimpor sekitar 1,5 juta barel BBM setiap hari, setara Rp200 triliun per tahunnya.

“Mobil listrik adalah solusi untuk mengurangi berpindahnya devisa ke luar negeri,” tambahnya.

Selain berdampak positif pada perekonomian, Erick mengatakan pengembangan kendaraan listrik juga sejalan dengan misi pemerintah untuk mendorong ekonomi berkelanjutan. Sebab, emisi kendaraan listrik lebih rendah dibandingkan dari kendaraan konvensional.

“Penggunaan kendaraan listrik akan mengurangi polusi udara dan juga polusi suara. Bahkan PLN memberikan diskon 30 persen untuk isi daya pada malam hari,” tuturnya.

Sebelumnya, PLN menyatakan telah berencana membangun 2.400 stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU) sampai 2025 mendatang. PLN juga masuk dalam konsorsium BUMN yang membangun baterai listrik dengan Korea dan China.

Hal ini menjadi langkah nyata PLN dalam mendukung percepatan program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) untuk transportasi jalan sesuai dengan Perpres No. 55 Tahun 2019.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dionisio Damara
Editor : Fatkhul Maskur
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper