Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Wacana Pajak Mobil 0 Persen Mengemuka Lagi, Bagaimana Nasib Mobil Bekas?

Wacana penghapusan pajak pada kendaraan baru di Indonesia kembali mengemuka, setelah pada Oktober 2020, usulan serupa telah ditolak mentah-mentah oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Ilustrasi.  Berdasarkan data yang dihimpun OLX Autos Indonesia, merek mobil asal Jepang masih menjadi favorit para pelanggan di pasar mobil bekas sepanjang 2020. /mobil88.astra.co.id
Ilustrasi. Berdasarkan data yang dihimpun OLX Autos Indonesia, merek mobil asal Jepang masih menjadi favorit para pelanggan di pasar mobil bekas sepanjang 2020. /mobil88.astra.co.id

Bisnis.com, JAKARTA – Wacana penghapusan pajak pada kendaraan baru di Indonesia kembali mengemuka, setelah pada Oktober 2020, usulan serupa telah ditolak mentah-mentah oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Isu ini kembali mencuat setelah Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyebut Presiden Joko Widodo secara prinsip menyetujui usulan relaksasi pajak mobil baru yang disodorkan Kemenperin. Usulan ini diklaim tinggal menunggu keputusan Kemenkeu.

“Ini memang suatu hal yang kita usulkan, dan saya sudah laporkan ke Bapak Presiden, secara prinsip beliau setuju, tapi memang Kementerian Keuangan masih dalam proses hitung menghitung,” ujar Agus saat konferensi pers di Jakarta, Senin (28/12/2020).

Adapun, Kemenperin telah menyodorkan usulan relaksasi pajak penjualan barang mewah (PPnBM) sejak September 2020. Langkah ini bertujuan mengakselerasi penjualan mobil baru di masa pandemi Covid-19.

Namun, usulan relaksasi pajak pembelian mobil baru ditolak oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani. Menurut Menkeu, pemerintah sedang fokus untuk mengoptimalkan paket insentif yang telah dikeluarkan untuk semua pelaku industri.

“Kami tidak mempertimbangkan saat ini untuk memberikan pajak mobil baru 0 persen. Kami mencoba untuk memberikan dukungan kepada sektor industri secara keseluruhan,” ujar Sri Mulyani pada Oktober 2020.

Pada saat bersamaan, kemunculan kembali wacana penghapusan pajak mobil baru dapat membuat pasar mobil bekas kehilangan konsumen. Sebab, mereka tentu akan memilih membeli mobil baru dengan harga miring ketimbang memboyong mobil bekas.

Presiden Direktur mobil88 Halomoan Fischer mengungkapkan bahwa kemunculan wacana pajak nol persen, yang bermula pada September 2020, sempat membuat pasar mobil bekas tidak berkembang.

“Dengan adanya isu itu, penjualan mobil bekas tidak berkembang pada saat itu, dan dampaknya orang tidak akan membeli mobil bekas. Kalau memang terjadi orang pasti lebih memilih mobil baru daripada mobil bekas,” katanya, beberapa waktu lalu.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Ketua I Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Jongkie D. Sugiarto memperkirakan harga mobil tanpa pajak bisa turun sekitar 40 persen dari harga on the road saat ini.

Jika wacana tersebut terlaksana, maka harga mobil baru hanya menyisakan harga off the road ditambah biaya lain selain pajak. Dengan demikian, harga mobil penumpang terlaris di Indonesia akan banting harga.

Mengutip data Gaikindo, hingga November 2020 ada tujuh mobil penumpang dalam jajaran mobil terlaris, yakni Honda Brio, Toyota Avanza, Toyota Rush, Toyota Innova, Mitsubishi Xpander, Daihatsu Sigra, dan Toyota Calya.

Dengan demikian deretan mobil terlaris tahun ini akan dibanderol pada kisaran Rp120 juta hingga Rp160 juta.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dionisio Damara
Editor : Fatkhul Maskur
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper