Bisnis.com, JAKARTA – Fungsi lampu hazard memang jarang sekali digunakan. Sebagai catatan, lampu ini hanya digunakan saat situasi genting yang berhubungan dengan keadaan darurat bukan cuaca.
Lampu satu ini identik dengan simbol segitiga berwarna merah. Untuk mengaktifkan lampu hazard, cukup tekan tombol segitiga merah yang letaknya di bagian tengah dasbor. Setelah tombol ditekan, lampu sein kanan dan kiri akan berkedip-kedip.
Lampu hazard memiliki fungsi tersendiri yang penggunaannya menyesuaikan situasi dan kondisi tertentu. Menurut Auto2000, agar tidak salah menggunakan, berikut adalah fungsi lampu hazard sesuai dengan ketentuan Undang-undang tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan:
1. Digunakan dalam keadaan darurat
Sesuai dengan Undang-undang tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 121 ayat 1, setiap pengemudi kendaraan bermotor diwajibkan memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lainnya saat berhenti dalam keadaan darurat di jalan.
Fungsi lampu hazard yang utama adalah sebagai isyarat peringatan bagi pengguna jalan lain bahwa kendaraan Anda berhenti karena keadaan darurat.
Baca Juga
Keadaan darurat yang dimaksud bisa berarti mogok, kecelakaan lalu lintas, atau kondisi lain seperti ban yang harus diganti. Jika Anda berada dalam keadaan darurat, segera menepi dan menekan lampu hazard.
2. Sebagai tanda peringatan
Fungsi lampu hazard selanjutnya adalah sebagai tanda peringatan. Saat sedang berkendara di jalan, ada kalanya pengemudi bertemu dengan situasi darurat yang dapat mengancam keselamatan.
Misalnya, terdapat kecelakaan lalu lintas, orang yang tiba-tiba menyeberang jalan, atau kondisi lain yang mengharuskan untuk berhenti mendadak di tengah jalan.
Dengan memberi tanda peringatan melalui lampu hazard, Anda telah meminimalisir risiko terjadinya kecelakaan lalu lintas. Kendaraan di belakang yang melihat sinyal peringatan dari Anda bisa segera menurunkan kecepatan kendaraannya.
3. Tidak untuk digunakan saat cuaca buruk
Salah satu kesalahan paling umum tentang fungsi lampu hazard adalah menggunakannya di saat cuaca buruk seperti hujan deras atau kabut tebal.
Bukannya aman, menyalakan lampu hazard saat cuaca buruk justru dapat membahayakan keselamatan. Hal ini karena saat lampu hazard aktif, lampu sein otomatis tidak bisa berfungsi.
Untuk itu, saat mengemudi di tengah cuaca buruk, tidak perlu menyalakan lampu hazard. Cukup mengemudi dengan berhati-hati. Jika jarak pandang minimal, nyalakanlah lampu utama.
4. Bukan isyarat saat masuk terowongan
Hal lain yang sering ditemukan adalah menyalakan lampu hazard saat memasuki terowongan atau lorong yang gelap. Anggapannya, lampu hazard menjadi tanda bahwa kendaraan Anda masuk ke tempat yang minim cahaya dan jarak pandangnya rendah.
Menyalakan lampu hazard saat masuk terowongan justru harus dihindari. Isyarat lampu hazard justru akan membingungkan pengemudi kendaraan bermotor di belakang.
5. Tidak untuk iring-iringan
Masih banyak pengemudi mobil yang menyalahartikan kegunaan lampu hazard. Salah satunya adalah dengan menggunakan lampu hazard saat iring-iringan atau konvoi.
Banyak mobil yang melakukan iring-iringan atau konvoi menyalakan lampu hazard sebagai tanda bahwa mereka tergabung dalam rombongan. Padahal, tidak perlu menyalakan lampu hazard saat iring-iringan kendaraan.
Menyalakan lampu hazard hanya akan membuat pengendara di belakang Anda merasa kebingungan. Jika memang sedang melakukan konvoi, cukup jaga jarak dan kecepatan agar tidak tertinggal.