Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Operasi Zebra 2020, Berikut Cara Cek E-Tilang dan Daftar Denda Pelanggaran

Operasi Zebra resmi digelar Kepolisian Republik Indonesia mulai dari 26 Oktober 2020. Pelaksanaan operasi ini akan berlangsung selama dua pekan atau tepatnya hingga 8 November 2020.
Anggota polisi lalu lintas memberikan imbauan mengenai protokol kesehatan kepada pengendara motor pada Operasi Zebra /ANTARA
Anggota polisi lalu lintas memberikan imbauan mengenai protokol kesehatan kepada pengendara motor pada Operasi Zebra /ANTARA

Bisnis.com, JAKARTA - Operasi Zebra resmi digelar Kepolisian Republik Indonesia mulai dari 26 Oktober 2020. Pelaksanaan operasi ini akan berlangsung selama dua pekan atau tepatnya hingga 8 November 2020.

Selain Operasi Zebra, sebelumnya ada juga sistem tilang online di beberapa wilayah untuk menegakkan kepatuhan berlalu lintas. Lantas bagaimana cara mengecek tilang online?

Mengutip laman resmi Auto2000, pengecekan tersebut dilakukan melalui situs web yang dibuat oleh Kepolisian. Akses situs http://www.etilang.info/, masukkan nomor registrasi pada kolom search box di laman website.

Nomor registrasi sendiri berada di sisi bawah dari surat tilang biru. Selanjutnya Anda akan dibawa ke laman berisi keterangan nomor tilang dan sebagainya.

Setelah mengetahui denda dan beberapa keterangan mengenai pelanggaran lalu lintas di situs E-Tilang, maka pelanggar bisa segera membayarnya atau menyiapkan nominal yang harus disetor ke negara.

Sebagai informasi, tentu setiap pelanggaran lalu lintas berbeda-beda besaran denda tilangnya. Berikut adalah daftar besaran denda yang patut diketahui:

1. Tidak membawa dokumen Surat Izin Mengendara (SIM): Denda Rp250 ribu
2. Tidak memiliki dokumen Surat Izin Mengendara (SIM): Denda Rp1 juta
3. Tidak membawa STNK: Denda Rp500 ribu
4. Pelanggaran lampu lalu lintas: Denda Rp500 ribu
5. Pelanggaran kendaraan yang tidak dipasang dengan pelat nomor: Denda Rp500 ribu
6. Pengendara tidak menggunakan helm berstandar nasional SNI: Denda Rp250 ribu
7. Pelanggaran terhadap batas kecepatan: Denda Rp500 ribu
8. Lampu kendaraan tidak dinyalakan: Denda Rp100 ribu jika siang hari dan Rp250 ribu jika tidak dinyalakan di malam hari
9. Pengendara tidak memberikan lampu isyarat ketika akan berbelok arah: Denda Rp250 ribu
10. Pelanggaran kendaraan yang tidak memenuhi syarat teknis dan layak jalan: Denda Rp500 ribu
11. Pelanggaran kendaraan yang tidak memenuhi layak jalan: Denda Rp500 ribu
12. Kendaraan yang tidak dilengkapi oleh perlengkapan berupa dongkrak, ban cadangan serta perlengkapan P3K memadai sesuai aturan Kepolisian: Denda Rp250 ribu.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dionisio Damara
Editor : Fatkhul Maskur
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper