Bisnis.com, JAKARTA - Proses mengganti nama kepemilikan kendaraan memiliki banyak tahapan. Umumnya, balik nama kendaraan ini dilakukan seseorang ketika membeli motor atau mobil bekas.
Oleh karena itu, pemilik kendaraan yang ingin membeli kendaraan bekas harus mengetahui tahapan tersebut agar tidak kebingungan. Meski memiliki tahapan panjang, prosedurnya tak sulit.
Mengutip laman resmi Suzuki Indonesia, berikut adalah persyaratan dalam mengurus balik nama kendaraan:
Persyaratan Balik Nama Kendaraan
Dokumen yang diperlukan untuk proses balik nama motor dan mobil sebenarnya cukup mudah untuk disiapkan.
1. Fotokopi KTP pemilik kendaraan yang baru
2. BPKB asli
3. Fotokopi BPKB
4. Fotokopi STNK yang telah di balik nama
5. Fotokopi Bukti Pembelian Sepeda Motor
6. Fotokopi hasil pengecekan fisik kendaraan
Baca Juga
Cara Balik Nama pada STNK
Tahapan balik nama motor dan mobil pada STNK hampir sama. Berikut tahapannya:
1. Datang ke kantor Samsat sesuai dengan wilayah tempat tinggal pemilik kendaraan bermotor.
2. Melakukan cek fisik kendaraan untuk mendapatkan nomor mesin dan nomor rangka yang kemudian diserahkan kepada petugas bersamaan dengan syarat dokumen lainnya.
3. Mendaftarkan di loket balik nama STNK.
4. Menyelesaikan proses pembayaran.
Cara Balik Nama BPKB
Proses balik nama BPKB sedikit berbeda dengan balik nama STNK. Hanya saja, keduanya harus dilakukan bersamaan.
1. Melakukan pembayaran di loket administrasi di bank yang tersedia di loket.
2. Mengisi dan menyerahkan formulir biaya balik nama BPKB yang kemudian diserahkan kepada petugas Samsat.
3. Pengambilan BPKB baru sesuai dengan tanggal yang sudah tertera di tanda terima.
Biaya Balik Nama Kendaraan
Ada beberapa biaya yang harus dibayarkan oleh pemilik kendaraan saat melaukan balik nama kendaraan bermotor, yakni:
1. Biaya pajak
Biaya pertama yang masuk dalam kategori ini adalah bea balik nama kendaraan bermotor. Selanjutnya pemilik harus membayar pajak kendaraan bermotor. Jumlah bea balik nama kendaraan bermotor yang harus dibayarkan pemilik adalah sebesar dua per tiga PKB.
2. SWDKLLJ
Jenis biaya selanjutnya yakni sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan. Besaran biaya SWDKLLJ ini sudah ditentukan, yaitu sebesar Rp35.000.
3. Biaya di Luar Pajak
Jenis biaya berikutnya adalah pemilik kendaraan adalah biaya di luar pajak. Biaya luar pajak yang pertama adalah memberikan tip untuk petugas di bagian pengecekkan fisik kendaraan yang bersifat sukarela, tergantungan keinginan pemilik kendaraan.
Biaya di luar pajak yang harus dilunasi berikutnya adalah untuk pengesahan hasil pengecekan sebesar Rp30.000 untuk diberikan kepada petugas. Selanjutnya adalah biaya untuk pendaftaran balik nama BPKB sebesar Rp80.000 dan STNK Rp30.000.
Jumlah biaya di luar pajak yang harus dibayarkan saat proses balik nama kendaraan bermotor ini sebenarnya relatif murah. Total biaya yang dibayarkan bisa dipersiapkan agar memudahkan proses pelunasan administrasi balik nama kendaraan bermotor.