Bisnis.com, JAKARTA - Setelah wacana relaksasi pajak mobil ditolak Kementerian Keuangan, Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) mengusulkan agar pembebasan pajak hanya ditujukan untuk jenis mobil tertentu.
Ketua I Gaikindo Jongkie Sugiarto menuturkan bahwa penjualan kendaraan bermotor di Indonesia hingga akhir 2020 diprediksi turun lebih dari 50 persen. Untuk itu, asosiasi berharap pemangkasan pajak dapat tetap diberlakukan.
"Kami mengusulkan hanya untuk jenis-jenis mobil tertentu dan yang diproduksi di dalam negeri atau lokal," ujar Jongkie kepada Bisnis, Selasa (20/10/2020).
Pajak yang dimaksud Jongkie adalah Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB). Dengan demikian, harga mobil dapat turun dan terjangkau oleh masyarakat.
Menurutnya, apabila penjualan mobil meningkat, maka secara simultan penerimaan pemerintah pusat dan daerah akan bergerak naik karena volume bertambah. Selain itu, pabrik kendaraan bermotor dan komponen juga bisa kembali bekerja normal.
"Tetapi, kalau usulan tersebut dikarenakan pertimbangan pemerintah ditolak, ya tidak apa-apa, cuma peningkatan angka penjualan kendaraan bermotor juga akan bergerak agak lambat," ujar Jongkie.
Baca Juga
Sementara itu, pemerintah menyatakan belum mempertimbangkan usulan dari Kementerian Perindustrian terkait dengan pemberian insentif berupa pengenaan pajak 0 persen untuk setiap pembelian mobil baru.
Hal ini ditegaskan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat menggelar pemaparan kinerja APBN sampai dengan September 2020.
Menkeu beralasan bahwa pilihan ini dilakukan karena pemerintah sedang fokus untuk mengoptimalkan paket insentif yang telah dikeluarkan untuk semua pelaku industri.
"Kami tidak mempertimbangkan saat ini untuk memberikan pajak mobil baru 0%. Kita mencoba untuk memberikan dukungan kepada sektor industri secara keseluruhan," tegas Menkeu, Senin (19/10/2020).