Bisnis.com, JAKARTA - Pelayanan Mobil Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lingkungan Polda Metro Jaya, Rabu (7/10/2020) kembali hadir di lima lokasi, meski PSBB Jakarta diterapkan kembali.
Berdasarkan unggahan akun resmi twitter Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya, Pelayanan Mobil SIM Keliling berlangsung pada pukul 08.00-14.00 WIB.
LOKASI PELAYANAN #SIMKELILING, Rabu, 7 Oktober 2020 :
- Jaktim : Mall Grand Cakung.
- Jakut : Satpas SIM Daan Mogot Jakbar.
- Jaksel : Kampus Trilogi Kalibata.
- Jakbar : Satpas SIM Daan Mogot.
- Jakpus : ITC Cempaka Mas.
Untuk mengakses layanan SIM keliling ini, masyarakat diharapkan membawa persyaratan, seperti:
- KTP asli beserta fotokopi
- SIM lama beserta fotokopi
- Bukti cek kesehatan
- Mengisi formulir permohonan
Untuk diketahui layanan bus Simling hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku saja yakni SIM A dan SIM C. Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya harus membuat permohonan SIM baru.