Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PSBB DKI Jakarta, Ini Tanggapan Honda Prospect Motor

PT Honda Prospect Motor (HPM) menyatakan bakal menyesuaikan proses bisnis perusahan seiring dengan kebijakan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB DKI Jakarta yang diperketat.
Honda Brio. HPM secara prinsip akan mengikuti aturan tersebut. Perusahaan juga berkomitmen memberikan pelayanan terhadap konsumen yang membutuhkan. /Dok. Istimewa
Honda Brio. HPM secara prinsip akan mengikuti aturan tersebut. Perusahaan juga berkomitmen memberikan pelayanan terhadap konsumen yang membutuhkan. /Dok. Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - PT Honda Prospect Motor (HPM) menyatakan bakal menyesuaikan proses bisnis perusahan seiring dengan kebijakan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB DKI Jakarta yang diperketat.

Business Innovation and Sales & Marketing Director HPM Yusak Billy menuturkan bahwa aturan pengetatan PSBB di Jakarta telah diambil dengan mempertimbangkan faktor kesehatan, sekaligus ekonomi.

"Tentu setelah melihat aturan detil pelaksanaan PSBB yang sudah diumumkan, kami akan menyesuaikan proses bisnis sesuai dengan aturan yang berlaku," ujarnya kepada Bisnis, Rabu (16/9/2020).

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan diketahui mulai memberlakukan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2020 tentang PSBB versi ketat per 14 September 2020.

Dalam aturan ini, kapasitas perkantoran baik pemerintah maupun swasta di DKI Jakarta selama dua pekan ke depan diatur 25 persen. Untuk pasar dan pusat perbelanjaan serta 11 sektor esensial lainnya berlaku kapasitas 50 persen.

Di sisi lain, apabila ditemukan kasus positif virus Corona atau Covid-19 di area perkantoran, maka gedung tersebut akan ditutup sedikitnya selama tiga hari.

Billy menegaskan bahwa HPM secara prinsip akan mengikuti aturan tersebut. Perusahaan juga berkomitmen memberikan pelayanan terhadap konsumen yang membutuhkan.

"Intinya, kami tetap memberikan pelayanan terhadap konsumen yang membutuhkan, karena aktivitas konsumen masih ada walaupun sangat dibatasi. Dan juga, tentunya pelayanan yang kami berikan juga mengikuti aturan-aturan dari protokoler kesehatan yang ada," tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dionisio Damara
Editor : Fatkhul Maskur
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper