Bisnis.com, JAKARTA - Layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling di lingkungan Polda Metro Jaya, Selasa (1/9/2020) disebar di lima lokasi Jakarta sejak pukul 08.00-14.00 WIB.
Berdasarkan unggahan akun resmi twitter Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya, Selasa pagi, pelayanan SIM keliling tersebut dibagi menjadi lima titik agar memudahkan warga memperpanjang syarat legalitas mengendarai kendaraan.
06.01 LOKASI PELAYANAN #SIMKELILING Selasa, 1 September 2020 Pukul 08.00 s/d 14.00 Wib :
Jaktim : Green Terrace Taman Mini.
Jakut : Satpas SIM Daan Mogot Jakbar.
Jaksel : Kampus Trilogi Kalibata.
Jakbar : Satpas SIM Daan Mogot.
Jakpus : ITC Cempaka Mas.
Berdasarkan unggahan tersebut, layanan SIM Keliling tersebut berlangsung mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan 14.00 WIB.
Untuk mengakses layanan SIM keliling ini, masyarakat diharapkan membawa persyaratan, seperti:
- KTP asli beserta fotokopi
- SIM lama beserta fotokopi
- Bukti cek kesehatan
- Mengisi formulir permohonan.
Untuk diketahui layanan bus Simling hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku saja yakni SIM A dan SIM C. Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya harus membuat permohonan SIM baru.