Bisnis.com, JAKARTA - Mulai 1 Juni 2020, BMW Motorrad Indonesia tidak lagi memungut biaya registrasi untuk segala jenis motor BMW tahun berapa pun untuk dapat di servis di bengkel resmi.
"Selain itu, unit model yang dibeli bukan dari dealer resmi juga dapat di terima di seluruh diler resmi tanpa harus membayar biaya registrasi," BMW Motorrad Indonesia dalam keterangan resmi yang dikutip Senin (22/6/2020).
Bagaimana dengan free service/ garansi? Garansi hanya bisa di proses bagi kendaraan yang dibeli di dealer resmi BMW Motorrad Indonesia.
"Para pemilik motor BMW dapat melihat alamat dan nomor telepon diler resmi BMW Motorrad Indonesia di website kami."
Sejak awal berdiri, PT Maxindo Moto Nusantara selaku agen pemegang merek BMW Mottorrad di Indonesia menerapkan peraturan untuk mendaftarkan kendaraan motor BMW untuk dapat di servis di bengkel resmi.
Setiap kendaraan yang di beli di atas 2016 dan bukan dari dealer resmi dikenai biaya registrasi. Akan tetapi, peraturan ini dicabut per 1 Juni 2020.