Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Manufaktur Otomotif Eropa (ACEA) memastikan bahwa perpajakan otomotif berbasis emisi karbon dioksida (CO2) telah mapan diterapkan di Benua Biru.
Dalam keterangan persnya, Kamis (18/6/2020), ACEA menyebutkan sebanyak 24 negara anggota Uni Eropa telah memungut semua atau sebagian besar pajak mobil berdasarkan emisi CO2 atau konsumsi bahan bakar.
"Tiga negara yang tidak menerapkan perpajakan mobil berbasis emisi CO2 adalah Estonia, Lithuania, dan Polandia," demikian pernyataan ACEA.
Beberapa negara disebut masih mengenakan pajak berbasis pada tenaga, harga, bobot, kapasitas silinder, atau kombinasi daru faktor-faktor tersebut.
Perhitungan pajak otomotif berbasis emisi CO2 dipisahkan menjadi tiga, yakni pajak penjualan, pajak kepemilikan, dan mobil korporat.