Bisnis.com, JAKARTA – Mengendarai sepeda motor memang mendebarkan, merasakan jalan terbuka sambil menikmati angin yang berembus tentu memiliki sensasi tersendiri. Namun, ada tanggung jawab yang mengikuti agar berkendara tetap aman dan nyaman.
Helm adalah salah satu fitur keselamatan penting dari bersepeda motor. Dilansir dari Motorcycle Legal Foundation, penggunaan helm setidaknya menyelamatkan sekitar 1.772 nyawa pada 2015 dan 740 nyawa bisa diselamatkan apabila para pengendara mengenakan helm.
Motorcycle Legal Foundation pada akhirnya menyusun daftar panduan tentang cara memilih helm sepeda motor yang paling aman digunakan, mulai dari jenis helm hingga standar keselamatannya.
Ada banyak jenis helm, tetapi tiga desain utamanya adalah full face, 3/4, dan helm 1/2. Dalam hal keselamatan, helm full face adalah pilihan aman dari ketiganya. Salah satu fitur yang membedakan helm full-face adalah kemampuannya dalam melindungi area dagu.
Penelitian di Australia menyebutkan, dagu menjadi area wajah yang terdampak parah saat terjadi kecelakaan sepeda motor. Oleh karena itu, hanya helm full-face yang mampu memberikan perlindungan agar dagu dan rahang tetap aman.
Sementara itu, ada beberapa standar keselamatan helm. Mengutip Motorbike Writer, fitur terpenting dari sebuah helm adalah peringkat keamanannya. Untuk itu, terdapat sejumlah sertifikasi yang mengkaji level keamanan sebuah helm.
Baca Juga
Pertama, Snell Memorial Foundation (M-95 / M2000). Sertifikasi Snell Foundation bukanlah persyaratan hukum di Amerika Serikat atau di seluruh dunia. Meski demikian, mereka melampaui kriteria minimum untuk menguji helm secara menyeluruh dalam banyak hal.
Salah satunya adalah pengujian dampak. Tes tersebut mensimulasikan berbagai permukaan dampak yang bertujuan mengukur gaya gravitasi atau akselerasi. Apabila akselerasi puncak dalam pengujian melebihi nilai, helm dipastikan ditolak.
Selain itu, sertifikasi ini juga menguji stabilitas posisi (roll-off), uji retensi dinamis, Chin Bar Test, uji penetrasi shell, dan tes penetrasi faceshield atau pelindung wajah. Seluruh tes ini bertujuan memastikan helm dapat melindungi bagian kepala secara aman.
Kedua, standar DOT atau singkatan dari Department of Transportation. Label DOT mungkin kerap dijumpai di bagian belakang helm yang dipasarkan di Indonesia.
DOT adalah standar teknis kriteria minimum yang harus dimiliki oleh produsen helm di Amerika Serikat. Tes ini sangat mirip dengan uji Memorial Snell, tetapi poin yang dinilai sedikit berbeda pada kriteria dampak, keparahan, dan peralatan uji yang digunakan.
Di Indonesia, Badan Standarisasi Nasional (BSN) juga merekomendasikan penggunaan helm Standar Nasional Indonesia atau SNI guna meminimalkan risiko kecelakaan.
Menurut BSN, pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm atau hanya menggunakan helm plastik mempunyai peluang luka otak tiga kali lebih parah dibanding mereka yang mengenakan helm SNI.
Aturan mengenai kewajiban tersebut tertuang dalam undang-undang No. 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan pasal 106 ayat 8 yang mensyaratkan semua pengendara sepeda motor dan penumpangnya untuk memakai helm yang memenuhi standar nasional Indonesia.